Pilgub Jateng 2024

Kades Banyumas Diduga Terima Rp1 Juta untuk Menangkan Luthfi-Yasin, Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Andika-Hendi laporkan kades di Banyumas yang diduga terima Rp1 juta untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, ke Bawaslu

Istimewa
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). Karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada. 

Masing-masing kades di Banyumas diduga terima Rp1 juta untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024. Hal ini dilaporkan tim hukum Rumah Juang Andika-Hendi ke Bawaslu.

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Tim Rumah Juang Andika-Hendi melaporkan Saefudin yang merupakan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saefudin diduga sebagai panitia kegiatan pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas untuk mengkondisikan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas tersebut berlangsung di Meotel, belum lama ini.

Baca juga: Auto Bubar, Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Bintang 5 Semarang Digerebek Bawaslu

Baca juga: Paguyuban Mantan Kepala Desa Paman se-Jateng Deklarasi Dukung Andika-Hendi di Pilkada Jateng

Pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pemilu.

Diduga ada indikasi pelanggaran soal netralitas kades dan perangkat desa, ada juga indikasi terjadi transaksi money politics.

Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing Kades diduga mendapatkan uang senilai Rp1 juta rupiah. 

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas,  Aan Rohaeni menyampaikan, dirinya mendampingi pelapor yakni Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan Saefudin, Kades Kasegeran Cilongok, yang sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas.

"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di Meotel."

"Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, pertemuan tersebut memang ditujukan pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ujarnya saat berada di Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.

Acara itu akhirnya dibubarkan lebih awal, dan sangat tertutup. 

Kegiatan itu diketahui bukan sekedar silaturahmi dan konsolidasi internal paguyuban kades.

Melainkan adanya pengondisian kemenangan Paslon Ahmad Lutfi - Taj Yasin. 

"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta rupiah."

"Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya. 

Pihaknya menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting. 

Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa.

Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital. 

Selain ini melanggar undang-undang Pilkada, Pemilu Gubernur dan Wali kota, dan Bupati. 

"Kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawan setiap Minggu," ungkapnya. 

Mereka meminta Bawaslu menelusuri sumber pendanaan acara tersebut. 

Karena apabila pada kegiatan ini hadir sekitar 200 orang, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta. 

Sedangkan untuk biasa sewa tempat diperkirakan sekitar Rp8 juta. 

"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak."

"Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang pasal 78 undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota," jelasnya. 

Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi. 

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji persoalannya. 

"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya. 

Imam mengakui dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. 

Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran.

Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio. 

Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir. 

"Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye. 

Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," imbuhnya. 

Sebelumnya sempat beredar informasi, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dibatasi aksesnya, saat mendatangi pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) siang. 

Pertemuan Paguyuban Kepada Desa tersebut dinyinyalir sebagai kegiatan yang kental dengan unsur politik. 

Namun, kejadian aneh terjadi, yang dilakukan oleh panitia. 

Di antaranya adalah, anggota pengawas dari kecamatan dan kelurahan Purwokerto Timur, di lokasi dipersulit ketika hendak masuk ruangan acara dan dilarang mendokumentasikan kegiatan. 

Anggota Panwaslucam Purwokerto Timur, Eka Novita menceritakan, Panwascam mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertemuan para Kepala Desa (Kades). 

Maka anggota Panwaslucam Purwokerto Timur, Vita dan Dika, serta Pengawas Kelurahan, Vani, Anggit dan Gerry langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, acara belum dimulai, pengawas masuk ke ruangan dan mendapati bahwa tajuk kegiatan itu adalah Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas

Terpantau hadir dalam kegiatan itu ketua PKD Provinsi Jawa Tengah, Siti Musarokhah, yang juga merupakan penyelenggara kegiatan.  

Selanjutnya saat sebagian pengawas beranjak menuju ke lokasi pengisian daftar hadir peserta, panitia terlihat langsung menutup daftar hadir peserta. 

"Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnya langsung ditutup," kata Eka Novita.

Bahkan di papan pintu, ditempel selembar kertas bertuliskan 'Mohon maaf dilarang mengambil foto/gambar/merekam'.

Tidak lama berselang saat kegiatan dimulai, panitia penyelenggara segera menyampaikan bahwa pengawas harus berada di luar ruangan.

Akhirnya beberapa saat pengawas hanya bisa melakukan pengawasan, mendengarkan dan menyimak kegiatan hanya dari depan pintu ruangan saja.

"Kami mendengarkan dari luar pintu pernyataan yang disampaikan oleh pembicara lama kelamaan semakin pelan lalu hilang suaranya."

"Tiba-tiba terdengar tepuk tangan peserta," imbuhnya. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved