Pilkada 2024

Bawaslu Kudus Sebut Pejabat Kejagung Disangka Langgar 3 Pasal Ihwal Netralitas ASN, Siapa?

Pejabat Kejagung (kejaksaan Agung) berinisial EB diduga melanggar netralitas ASN terkait pelaksanaan Pilkada Kudus. Begini temuan Bawaslu Kudus.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunnews.com
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kemudian untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan atau putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” kata Minan.

Untuk itu, lanjut Minan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke BKN. Sebab dalam surat keputusan bersama yang terdiri atas Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu disebutkan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati /walikota/wakil walikota, kata Minan, termasuk pelanggaran kode etik. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved