Pilkada 2024
Bawaslu Kudus Sebut Pejabat Kejagung Disangka Langgar 3 Pasal Ihwal Netralitas ASN, Siapa?
Pejabat Kejagung (kejaksaan Agung) berinisial EB diduga melanggar netralitas ASN terkait pelaksanaan Pilkada Kudus. Begini temuan Bawaslu Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Kemudian untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan atau putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” kata Minan.
Untuk itu, lanjut Minan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke BKN. Sebab dalam surat keputusan bersama yang terdiri atas Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu disebutkan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati /walikota/wakil walikota, kata Minan, termasuk pelanggaran kode etik. (*)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.