Pilkada 2024

Viral Video Kades di Pati Diduga Kampanye untuk Paslon saat Pengajian, Bawaslu Lakukan Kajian

Cuplikan video seorang kades di Pati diduga lakukan kampanye saat memberi sambutan pada acara pengajian, viral di medsos. Bawaslu lakukan kajian.

Istimewa
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Jumat (21/6/2024). 

Cuplikan video seorang kades di Pati diduga lakukan kampanye saat memberi sambutan pada acara pengajian, viral di medsos. Bawaslu lakukan kajian.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menyoroti salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gembong.

Hal itu setelah cuplikan video Kades tersebut saat tengah berpidato atau memberikan sambutan di sebuah majelis pengajian beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, si Kades menyampaikan perkataan yang menjurus pada materi kampanye mendukung salah satu Calon Bupati Pati.

Baca juga: Aksi Tutup Sebelah Mata di Bawaslu Pati, Soroti Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Jalur Existing

Baca juga: Sosok Supriyanto, Akui Satu-satunya Ketua KPU di Indonesia Tak Beragama, Penghayat Kepercayaan

Adapun acara pengajian tersebut disiarkan secara langsung di saluran YouTube Annuroniyah Posono pada 11 Oktober 2024, dalam video berdurasi lebih dari lima jam yang berjudul "Live Spesial Harlah Majelis Annuroniyah".

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji video tersebut.

"Terkait video yang saat ini viral di media sosial, di mana ada Kades sedang berpidato di sebuah forum."

"Saat ini sedang kami kaji. Di samping itu kami juga terus melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebelumnya."

"Kami masih menyisakan dua kasus yang sudah kami plenokan menjadi informasi awal," kata dia, Senin (14/10/2024).

Supriyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dua kasus yang informasinya berasal dari surat elektronik (surel) masuk dan pengawasan media sosial.

"Beberapa kasus lagi juga sedang menjadi perhatian kami, dalam pengkajian. Itu harus kami diskusikan bersama, apakah akan menjadi informasi awal, atau kemudian ada laporan."

"Kami bahas sambil menunggu kalau memang ada laporan," kata dia.

Supriyanto menegaskan, kajian khusus memang perlu dilakukan untuk menentukan apakah dugaan-dugaan yang muncul bisa dinyatakan sebagai pelanggaran UU Pilkada.

"Karena memang dalam proses penanganan pelanggaran ini, tujuh hari sejak kami tetapkan sebagai informasi awal kami dibatasi waktu untuk melakukan penelusuran dan kemudian menyampaikan hasilnya apakah layak untuk diregister sebagai temuan atau tidak."

"Untuk itu memang kami sedang mengkaji," tandas dia. (mzk) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved