Berita Nasional
Polisi Sebut Diskusi FTA yang Dibubarkan Tak Berizin, Pakar Hukum: Konstitusional, Tak Perlu Izin
Polisi sebut diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang yang dibubarkan sekelompok orang tak berizin. Pakar nyatakan, diskusi tertutup tak perlu izin.
Namun, dalam video yang beredar di media sosial (medsos) para pelaku pembubaran paksa diskusi tersebut tampak bersalaman hingga berpelukan dengan petugas yang berjaga di lokasi.
Hal ini menjadi sorotan netizen. Lantaran, kedua belah pihak tampak berpelukan dengan hangat dan tampak saling mengenal secara dekat.
Sebagai informasi, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, di Kemang, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang, Sabtu (27/9/2024) pagi.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.
Diskusi mengagendakan evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo serta harapan pemerintahan ke depan.
"Jam 09.00 WIB saya datang, sudah ada orang yang berorasi. Nah ketika acara mau dimulai, tiba-tiba masuk sekelompok orang itu ke venue membubarkan acara dengan melakukan perusakan," ujar Refly Harun saat dihubungi, Sabtu.
Refly menuturkan, acara tersebut belum dimulai. Namun, massa kelompok itu sudah berorasi menuntut pemberhentian acara.
Refly pun tidak mengetahui alasan detail mengapa kelompok orang itu membubarkan forum diskusi tersebut.
Alhasil, karena adanya massa kelompok yang tiba-tiba membubarkan acara, forum diskusi diberhentikan meski acara seharusnya berjalan hingga pukul 14.00 WIB.
Polisi tangkap 5 orang
Adapun polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen (Pol) Djati Wiyoto dalam konferensi pers di kantornya, Minggu.
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel.
Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Refly Harun Nilai Diskusi FTA di Kemang Tak Perlu Izin
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.