Pilkada 2024
Detik-detik Terakhir Kesempatan Dico-Ali untuk Banding Putusan Bawaslu terkait Pilkada Kendal 2024
Detik-detik terakhir kesempatan Dico-Ali untuk maju Pilkada Kendal 2024. Masih ada waktu untuk ajukan banding ke PTTUN Surabaya atas putusan Bawaslu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU.
Dico-Ali dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa setelah menempuh proses hukum cukup panjang, mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka.
Dico-Ali sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu, lantaran berkas pendaftarannya pada Pilkada Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Baca juga: Menunggu Nasib, Upaya Terakhir Dico-Ali setelah Gugatan Ihwal Pilkada Kendal Ditolak Bawaslu
Baca juga: Dico ke Mana? Tak Hadiri Sidang Sengketa di Bawaslu Kedal, Begini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Klaim Rekomendasi DPP PKB Jelas untuk Dirinya, Dico Optimis Maju Pilkada Kendal 2024
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
Alhasil, Dico yang merupakan petahana menempuh segala cara untuk bisa kembali maju di kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Termasuk mengajukan gugatan banding ke Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico-Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.
"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (Selasa, red) sampai Kamis ini," kata Hevy dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Ia menegaskan putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU."
"Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," papar Hevy.
Sementara itu, bakal calon bupati petahana Dico mengatakan pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi dan perkembangan politik.
Terlebih masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.
"Kita ada waktu sampe hari kamis. Kita lihat nanti ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).
Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan."
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat," tuturnya.
Kuasa hukum belum tahu langkah selanjutnya
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.
Tribun Jateng kemudian melakukan pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico - Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id.
Sayangnya, saat website dikunjungi pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka.
Di laman tersebut hanya tertulis "mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id."
Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico - Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.
Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan."
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.
Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.
"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp."
"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah," tandasnya. (*)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.