Pilkada 2024
Menunggu Nasib, Upaya Terakhir Dico-Ali setelah Gugatan Ihwal Pilkada Kendal Ditolak Bawaslu
Dico-Ali menunggu nasib di Pilkada Kendal 2024. Kuasa hukum pasangan Dico-Ali belum tahu langkah selanjutnya, pascagugatannya ditolak Bawaslu Kendal.
Penulis: Agus Salim | Editor: Yayan Isro Roziki
Kuasa hukum Dico-Ali belum tahu langkah selanjutnya, setelah gugatan mereka ihwal pendaftaran bapaslon Pilkada Kendal 2024 ditolak oleh Bawaslu setempat.
TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).
Penolakan gugatan dilakukan setelah berbagai pertimbangan dan fakta selama persidangan sengketa pendaftaran Dico-Ali di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran Dico-Ali ditolak KPU Kendal lantaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya telah mendaftarkan pasangan lain atas nama Dyah Kartika-Benny Karnadi.
Baca juga: Dico ke Mana? Tak Hadiri Sidang Sengketa di Bawaslu Kedal, Begini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Klaim Rekomendasi DPP PKB Jelas untuk Dirinya, Dico Optimis Maju Pilkada Kendal 2024
Baca juga: Ihwal Rekomendasi Ganda PKB di Pilkada Kendal, Pengamat Politik Undip: Tetapkan Saja Keduanya
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat."
"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Setelah gugatan ditolak, Dico - Ali pun dikabarkan bakal langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksi yang ada.
Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico - Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.
Tribun Jateng kemudian melakukan pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico - Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id.
Sayangnya, saat website dikunjungi pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka.
Di laman tersebut hanya tertulis "mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id."
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.