Pilkada 2024

Detik-detik Terakhir Kesempatan Dico-Ali untuk Banding Putusan Bawaslu terkait Pilkada Kendal 2024

Detik-detik terakhir kesempatan Dico-Ali untuk maju Pilkada Kendal 2024. Masih ada waktu untuk ajukan banding ke PTTUN Surabaya atas putusan Bawaslu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Agus Salim Irsyadullah
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024). 

Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.

Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. 

Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya. 

"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan."

"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat," tuturnya.

Kuasa hukum belum tahu langkah selanjutnya

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.

"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024). 

Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.

"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.

Tribun Jateng kemudian melakukan pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico - Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Sayangnya, saat website dikunjungi pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka.

Di laman tersebut hanya tertulis "mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id."

Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved