Pilkada 2024

Plot Twist Dico di Pilkada, Gagal Maju di Jateng & Semarang, Balik ke Kendal tapi Tak Diterima KPU

Plot twist Bupati Kendal Dico Ganinduto di Pilkada 2024: gagal maju di Jateng & Semarang, balik daftar calon bupati Kendal tapi dtiolak KPU. Mengapa?

Penulis: Agus Salim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

Plot twist Bupati Kendal Dico Ganinduto di Pilkada Serentak 2024: gagal naik level ke Pilgub Jateng, beralih ke Pilwakot Semarang tak berhasil, balik kucing kembali daftar Pilkada Kendal tapi tak diterima KPU.

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, akhirnya mendaftar sebagai calon bupati untuk Pilkada Kendal 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di detik-detik terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Pendaftaran Dico yang menggandeng politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Nurudin, 'ditolak' oleh KPU Kendal, karena persoalan administrasi. Sebab, PKB pada siang harinya telah mendaftarkan pasangan calon lain.

Dico adalah politikus Partai Golkar yang terpilih sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2020, berpasangan dengan Windu Suko Basuki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dico Ganinduto Balik Kucing Daftar Pilkada Kendal 2024, tapi Tak Diusung Golkar

Baca juga: Bupati Kendal Dico Ramaikan Bursa Pilgub Jateng 2024, Safari ke Blora Minta Doa Restu

Baca juga: Koalisi Golkar-PSI di Pilwakot Semarang 2024 Masih Terganjal 1 Kursi DPRD, Dico: Masih Meraba

Keputusan Dico untuk kembali maju di Pilkada Kendal 2024, terbilang mengejutkan. Sebelumnya, Dico santer dikabarkan akan maju kontestasi untuk Pilgub Jateng 2024.

Setelah peluangnya di Pilkada Jateng 2024 tertutup, Dico kemudian mengalihkan target untuk menjadi calon wali kota pada Pilwakot Semarang 2024.

Namun, upayanya ini kandas. Pada akhirnya, Dico kembali mendaftar sebagai calon bupati pada Pilkada Kendal 2024.

Upaya Dico maju kembali di Pilkada Kendal 2024, juga terancam kandas, setelah berkas pendaftarannya tak diterima oleh KPU.

Sebagai bakal calon petahana, Dico M Ganinduto, menghormati keputusan KPU Kabupaten Kendal.

Meskipun demikian, ia dan kolega akan berikhtiar untuk bisa tetap maju pada Pilkada Kendal 2024, dengan mengajukan banding atas tak diterimanya berkas pendaftaran di KPU Kendal.

“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Dua surat rekomendasi PKB

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.

“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB.”

“Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”

“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.

Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.

Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.

“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.

Bawaslu buka peluang banding

Terpisah, seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com sebelumnya, sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.

“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyebu, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.

Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Silakan bisa mengajukan sengketa.”

“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”

“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.

Korban dinamika politik Golkar

Sebelumnya, calon petahana Dico M Ganinduto memastikan kembali maju di Pilkada Kendal 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Dia yang merupakan kader Partai Golkar, justru tak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar, baik untuk maju di Pilkada Kendal maupun Pilwakot Semarang 2024. 

Sebelumnya, Dico telah mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Airlangga Hartarto untuk maju di Pilwakot Semarang 2024. 

Surat tugas itu juga membuat Dico M Ganinduto tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024, termasuk juga di Pilgub Jateng 2024.

Padahal, saat itu juga dia ramai dikabarkan akan maju di Pilgub Jateng 2024. 

Seusai Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum DPP Partai Golkar, Dico M Ganinduto santer diisukan mundur dari Pilwakot Semarang 2024. 

Dico juga ramai diberitakan bakal kembali ke Pilkada Kendal 2024

Ternyata memang benar, Dico kini kembali maju Pilkada Kendal 2024.

Dia digaet oleh PKB maju di Pilkada Kendal 2024 dan disandingkan dengan bakal calon wakil Ali Nurudin yang juga merupakan Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Kendal.

Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00. 

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Reaksi partai Golkar saat Dico nyebrang ke PKB

Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar

Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.

"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang. 

Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.

Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK. Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.

"Iya, ada surat pemberitahuan dari PKB, waktunya pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) sore. 

Pendaftaran Dico Ganinduto ke KPU juga dikuatkan oleh surat KPU dengan nomor: 324/PL.02.2-SD/3324/2/2024 tentang pemberitahuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Surat dikeluarkan KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) petang. 

Dalam surat tersebut, pasangan yang akan mendaftar ialah Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved