Berita Nasional

Gus Yahya Mengaku Dapat Mandat dari Kiai Sepuh NU untuk Perbaiki PKB: Masalah Ini Sudah Lama

Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, mengaku mendapat mandat kiai sepuh untuk memperbaiki PKB. Menurutnya, PKB-PBNU sudah tak harmonis sejak 15 tahun lalu.

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau karib disapa Gus Yahya. 

"Kesepakatan kedua, para kiai meminta PBNU segera mengambil langkah strategis dalam rangka perbaikan PKB ke depan," ucap Kiai Anwar dalam keterangan tertulis, Senin.

Ia mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah para kiai merasa bahwa PKB selama ini semakin jauh dari marwah utama pendirian partai.

Konflik antara PBNU dan PKB semakin memanas saat PKB menginisiasi Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024.

Pansus tersebut disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan dibentuk karena menilai Kementerian Agama bermain dalam kebijakan kuota haji khusus.

DPC PKB Kudus: di daerah, hubungan dengan NU baik-baik saja

Terpisah, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus melaporkan mantan Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Lukman Edy ke Polres Kudus, Rabu (7/8/2024).

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Lukman Edy yang dinilai merugikan PKB.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron, didampingi oleh sejumlah pengurus dan kader.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.

“Terkait laporan pasti kami terima. Tindak lanjutnya nanti kami koordinasi dengan Polda Jateng."

"Apakah ditarik penanganannya di Polda atau bahkan di Mabes Polri,” kata Ronni.

Sementara Mukhasiron menjelaskan, laporan tersebut merupakan buah dari pernyataan Lukman Edy tempo hari yang dinilai merugikan PKB.

Pihaknya sebagai pengurus PKB di daerah merasa keberatan atas pernyataan mantan Sekjen PKB tersebut dan dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Pernyataan Pak Lukman Edy ini mengandung unsur pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengurus dan kader PKB di Kudus dan di Indonesia,” tandas Mukhasiron.

Terkait unsur pelanggaran hukum yang diduga dilanggar oleh Lukman Edy sepenuhnya Mukhasiron menyerahkan kepada kepolisian untuk mendalaminya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved