Kasus Korupsi Pemkot Semarang

BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Wali Kota Semarang, Mbak Ita, datangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik komisi antirasuah.

|
Tribunnews.com
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Alwin mengaku sudah tersangka

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Surat tersebut mengabarkan kepada Alwin bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Alwin membenarkan pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Adapun Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan telah menerima SPDP dari KPK, Selasa (30/7/2004).

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Selebihnya, Alwin memilih irit bicara. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujar Alwin.

Ia tidak mau menjawab ketika ditanya kenapa istrinya, Mba Ita belum memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Ia hanya mengatakan akan menyantap makan siang di hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK.

"Iya makan dulu," kata Alwin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved