Harun Masiku
Penyidik KPK Diduga Bohongi Kusanadi saat Sita Hp dan Tas Hasto, Kuasa Hukum akan Lapor Dewas
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesi, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan Hp dan tas milik Hasto dan Kusnadi.
TRIBUNMURIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone dan tas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasro Kristiyanto.
Selain tas dan Hp milik Hasto, penyidik KPK juga menyita ponsel kepunyaan asisten Hasto, Kusnadi.
Penyidik KPK diduga berbohong kepada Kusnadi saat proses penyitaan Hp dan tas tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan KPK Klaim Deteksi Persembunyian Harun Masiku
Baca juga: Ali Fikri Mendadak Dicopot dari Jubir KPK, Sempat Kritik Pimpinan Lembaga, Ini Sosok Penggantinya
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, Khofifah: Kita Lihat Saja Posisinya
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesi, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait hal ini.
Diketahui, Hasto mengaku kedinginan dan mengeluhkan ponselnya disita penyidik saat menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024) pagi, sebagai saksi bagi mantan kader PDIP Harun Masiku.
Usai bertemu dengan penyidik KPK, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat meski berada dalam gedung selama empat jam.
Dia bahkan ditinggal dalam kondisi kedinginan.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam."
"Sisanya ditinggal, kedinginan,” kata Hasto, diberitakan Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Menurut Hasto, pemeriksaan yang dilakukan juga belum masuk pada pokok perkara. Dia malah berdebat dengan penyidik.
Sebab, di tengah pemeriksaan, ia berdebat dengan pihak KPK lantaran ponsel dan tasnya disita penyidik.
Ponsel tersebut sebelumnya dibawa stafnya bernama Kusnadi. Hasto juga keberatan karena tidak boleh didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi.
Padahal menurutnya pemeriksaan didampingi pengacara diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” tutur Hasto.
Laporkan penyitaan ponsel
Hasto menyebutkan, pihak KPK memanggil stafnya bernama Kusnadi dengan alasan untuk menemui Hasto.
Namun, tas dan ponsel miliknya yang dibawa Kusnadi justru disita KPK.
Mengetahui hal ini, tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi akan melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy, diberitakan Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Ronny menjelaskan, kejadian berawal dari Kusnadi yang duduk di depan lobi Gedung KPK saat Hasto menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Penyidik KPK bernama Rossa Purba Bekti yang mengenakan masker dan topi lalu mendatangi Kusnadi. Dia menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto.
Kusnadi lalu naik ke lantai dua. Di lantai dua, penyidik menggeledah dan menyita satu handhpone (Hp) milik Kusnadi, dua Hp milik Hasto, dan buku catatan Hasto.
“Di sini, kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Ronny.
Ronny menambahkan, Pasal 38 KUHAP mengatur tindak penyitaan harus menyertakan izin Pengadilan Negeri setempat.
Penggeledahan hanya boleh dilakukan tanpa izin jika terpaksa.
Namun, dia menilai Kusnadi tidak pantas digeledah dan disita barangnya karena tidak dalam kondisi mendesak.
Kusnadi saat itu hanya mendampingi Hasto dan bukan buronan.
Terkait tindakan ini, Ronny melaporkan penyidik KPK ke Dewas pada Senin malam. Namun, kantor Dewas KPK saat itu sudah tutup.
Bukan pemanggilan pertama
Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024), KPK pernah memanggil Hasto sebagai saksi bagi Harun Masiku pada 2020 saat kasusnya masih tahap penyidikan dan persidangan.
Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi buronan KPK sejak 2020.
Dia diduga menyuap untuk menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).
Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg DPR RI 2019-2024 peraih suara terbanyak dari PDIP, yang meninggal dunia.
Saat itu, Harun tidak menempati urutan kedua peraih suara terbanyak.
Namun, PDIP sempat mengajukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin.
Padahal, Nazarudin seharusnya digantikan peraih suara terbanyak kedua, yakni Riezky Aprilia.
"Yang bersangkutan (Harun) punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," ujar Hasto menjelaskan alasan penunjukkan Harun.
KPU akhirnya menolak pengajuan Harun. Meski begitu, Hasto mengeklaim PDIP tidak pernah bernegosiasi terkait penolakan itu.
Dia menegaskan, Harun tidak mungkin menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto juga meminta Harun menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif.
Dia menyebut, Harun menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan.
Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku
Dilansir dari Kompas.com, Senin (10/6/2024), Hasto dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku karena terdakwa Saeful Bahri mengaku pernah melaporkan penyuapan kepada Hasto.
Saeful menerima uang Rp850 juta dari Harun Masiku untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penerimaan uang itu dilaporkan ke Hasto.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti percapakan keduanya melalui aplikasi WhatsApp terkait uang Harun.
Saeful melaporkan uang itu karena Hasto mengetahui dia beberapa kali meminta uang operasional ke Harun.
Hasto menegur dan memintanya melaporkan uang tersebut padanya.
Saeful menyebut, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun. Dia tidak paham maksud jawaban tersebut.
Sementara itu, Hasto mengaku tidak pernah mengutus Saeful mengurus permohonan pegantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
DPP PDIP hanya menunjuk Donny Tri Istiqomah untuk mengurusi permohonan tersebut ke KPU.
"Kami hanya menugaskan Donny dengan melalui surat tugas untuk menjalankan putusan MA ataupun fatwa MA," kata Hasto saat bersaksi, Kamis (16/4/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.