Berita Nasional
Sah! Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Mineral dan Batubara
Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan, semisal NU dan Muhammadiyah, kini boleh mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral batu bara.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.
Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik."
"Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta pada 29 Mei 2024.
Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-kegiatan-usaha-pertambangan-batubara.jpg)