Pilgub Jateng 2024

KPU: Peroleh 33 Kursi di DPRD Provinsi, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri pada Pilgub Jateng 2024

KPU Jateng menyatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang bisa mengusung paslon sendiri tanpa koalisi pada Pilgub Jateng 2024.

Istimewa
Ilustrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) telah menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

KPU Jateng menyebut, Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) memperoleh kursi terbanyak dengan 33 kursi dari total 20 kursi.

Dengan demikian, sebagai penguasa DPRD Jateng, PDIP dapat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain, pada gelaran Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Hendi Kirim Utusan Ambil Formulir Pendaftaran Pilgub Jateng 2024 di PDIP

Baca juga: Penyerahan Berkas Pendaftaran Ditutup, KPU Pastikan Pilgub Jateng 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Baca juga: Dukung Kapolda Maju Pilgub Jateng 2024, Warga Sragen Bentuk Relawan Bocahe Bapak Luthfi

Berdasar data KPU Jateng, PDIP merupakan satu-satunya parpol yang dapat mengusung paslon tersendiri pada Pilgub Jateng 2024 tanpa harus berkoalisi.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, PDI-P telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 24 kursi atau 25 persen suara untuk mengusung pasangan cagub-cawagub.

"Kalau ketentuan pencalonan bahwa pengajuan pasangan calon oleh partai politik minimal didukung oleh 24 kursi dan atau 25 persen suara," ujar Handi usai rapat pleno di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Handi menjelaskan PDI-P saat ini menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di PDRD Jateng. 

"Sementara tadi tertinggi dari PDI perjuangan 33 (kursi)."

"Kalau di Jawa Tengah berarti (dari) 120 itu perlu 24 kursi untuk dapat mengajukan pasangan calon."

"Jadi kalau 33 tentu melampaui syarat minimum itu tadi," terangnya.

Kendati demikian, keputusan untuk memilih mengusung paslon cagub-cawagub sendiri atau berkoalisi ada di PDIP.

Selain PDIP, partai lain yang memperoleh kursi cukup banyak yakni PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS.

Adapun rinciannya, PKB 20 kursi, Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi, serta PKS 11 kursi.

"Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya."

"Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.

Sementara partai lainnya yakni Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.

Dengan demikian, PDIP dipastikan menjadi parpol satu-satunya yang dapat mengikuti kontertasi Pilgub tanpa berkoalisi.

Pilgub Jateng 2024 tak ada calon independen

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.

Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.

Hingga ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB), tak ada bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan yang mendaftar.

Baca juga: Fix! Tak Ada Paslon Independen pada Pilkada Pati 2024, KPU: Pendaftaran Telah Ditutup

Baca juga: Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU

Karenanya, KPU Jateng memastikan, Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.

Hal ini disampaiakn Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.

Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).

"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.

"Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," jelasnya.

KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.

Setelah ditutupnya penerimaan syarat dukungan perseorangan Pilgub Jateng 2024, tahapan selanjutnya akan digelar pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dari 31 Mei hingga 25 September 2024.

Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024 melalui partai politik atau gabungan partai politik, akan mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang.

Sementara pemungutan suara Pilgub Jateng 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDI-P Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Jateng

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved