Pilgub Jateng 2024

Penyerahan Berkas Pendaftaran Ditutup, KPU Pastikan Pilgub Jateng 2024 Tak Diikuti Calon Independen

KPU Jateng memastikan Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh paslon perseorangan atau jalur independen. Hingga batas waktu, tak ada yang mendaftar.

|
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Pelaksanaan pengecekan dokumen syarat dukungan perseorangan dalam tahapan Pilgub Jateng yang digelar di Lantai 3 Kantor KPU Jateng, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.

Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.

Hingga ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB), tak ada bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan yang mendaftar.

Baca juga: Fix! Tak Ada Paslon Independen pada Pilkada Pati 2024, KPU: Pendaftaran Telah Ditutup

Baca juga: Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU

Karenanya, KPU Jateng memastikan, Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.

Hal ini disampaiakn Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.

Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).

"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.

"Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," jelasnya.

KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.

Setelah ditutupnya penerimaan syarat dukungan perseorangan Pilgub Jateng 2024, tahapan selanjutnya akan digelar pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dari 31 Mei hingga 25 September 2024.

Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024 melalui partai politik atau gabungan partai politik, akan mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang.

Sementara pemungutan suara Pilgub Jateng 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pilkada Pati 2024 tak diikuti paslon independen

Terpisah, tak akan ada pasangan calon (paslon) calon bupati-wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Pati 2024 ini.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved