Pilkada 2024
Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU
Pilkada Blora 2024 kemungkinan akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) perseorangan atau jalur independen. KPU menyebut telah ada 2 orang konsultasi
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Blora 2024 berpeluang diikuti oleh pasangan calon (paslon) perseorangan atau jalur independen.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto.
Widi menyebut ada dua orang yang berkonsultasi terkait syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur independen.
Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada Blora 2024 Resmi Dibuka, Catatan KPU: Pernah Dipecat Tak Bisa Daftar
Baca juga: Sepekan Dibuka, Penjaringan Calon Bupati Blora Via PKB Tak Ada yang Mendaftar, Sepi Peminat?
"Kemarin baru ada dua orang yang konsultasi, salah satunya itu dari relawan Plat K," katanya kepada Tribunmuria.com, seusai Rapat Koordinasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024, di Kantor KPU Blora, SeninĀ (06/05/2024).
Menurut Widi, dua orang yang berkonsultasi itu menanyakan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
"Konsultasinya menanyakan syarat dan dukungan, jumlah dukungannya berapa ribu, itu yang ditanyakan," jelasnya.
Kendati demikian, Widi mengatakan tidak mengetahui nama-nama yang akan diusung dari dua orang yang berkonsultasi ke KPU itu.
"Nama-nama yang akan diusung mereka saya juga belum tahu, karena mereka belum menyebutkan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan diusung oleh mereka," terangnya.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan ada dua syarat bagi pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen).
Widi menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.
"Secara otomatis syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekitar 52.822 dukungan," jelasnya.
Lalu, jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.
"Jadi kalau jumlah dukungannya tidak tersebar di 9 kecamatan maka tergolong tidak memenuhi syarat," terangnya.
Adapun untuk jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yakni mulai dari tanggal 8 Mei sampai 11 Mei pada pukul 08.00 - 16.00. Dan tanggal 12 Mei penyerahan syarat minimal dukungan mulai dari 08.00 - 23.59.
"Berkas minimal sejumlah 52.822 dukungan harus sudah diserahkan ke KPU di antara tanggal 8 Mei -12 Mei."
"Kemudian KPU akan melakukan verifikasi," paparnya. (iqs)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.