Pilgub Jateng 2024

KPU: Peroleh 33 Kursi di DPRD Provinsi, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri pada Pilgub Jateng 2024

KPU Jateng menyatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang bisa mengusung paslon sendiri tanpa koalisi pada Pilgub Jateng 2024.

Istimewa
Ilustrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Sementara partai lainnya yakni Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.

Dengan demikian, PDIP dipastikan menjadi parpol satu-satunya yang dapat mengikuti kontertasi Pilgub tanpa berkoalisi.

Pilgub Jateng 2024 tak ada calon independen

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.

Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.

Hingga ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB), tak ada bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan yang mendaftar.

Baca juga: Fix! Tak Ada Paslon Independen pada Pilkada Pati 2024, KPU: Pendaftaran Telah Ditutup

Baca juga: Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU

Karenanya, KPU Jateng memastikan, Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.

Hal ini disampaiakn Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.

Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).

"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.

"Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," jelasnya.

KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved