Pilgub Jateng 2024
KPU: Peroleh 33 Kursi di DPRD Provinsi, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri pada Pilgub Jateng 2024
KPU Jateng menyatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang bisa mengusung paslon sendiri tanpa koalisi pada Pilgub Jateng 2024.
Sementara partai lainnya yakni Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.
Dengan demikian, PDIP dipastikan menjadi parpol satu-satunya yang dapat mengikuti kontertasi Pilgub tanpa berkoalisi.
Pilgub Jateng 2024 tak ada calon independen
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.
Hingga ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB), tak ada bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan yang mendaftar.
Baca juga: Fix! Tak Ada Paslon Independen pada Pilkada Pati 2024, KPU: Pendaftaran Telah Ditutup
Baca juga: Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU
Karenanya, KPU Jateng memastikan, Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.
Hal ini disampaiakn Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.
Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).
"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).
Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.
"Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," jelasnya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.