Berita Nasional

Respon Kecelakaan Maut Study Tour di Subang, Eks Menteri Pendidikan: Jangan Sewa Bus, kecuali. . .

Eks Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy soroti kecelakaan bus maut rombongan study tour di Subang. Muuhadjir imbau sekolah jangan sembarangan sewa bus

|
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Muhadjir meminta agar kepala sekolah dan guru memastikan kondisi kendaraan dan kondisi sopir kendaraan.

"Pastikan dulu baik sopirnya maupun kondisi kendaraannya betul-betul memang siap."

"Jangan sopir pocokan (sopir tembak), sopir yang tidak pernah pengalaman menanjak kemudian harus mengendalikan bus yang sudah tidak layak, tidak punya pengalaman lagi, itu sangat berisiko," jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata terjadi di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu petang.

Bus tersebut membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat dalam kegiatan perpisahan.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Sopir bus maut Putera Fajar jadi tersangka

Terpisah, sebelumnya penyidik Polda Jabar akhirnya menetapkan sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu, sebagai tersangka.

Adalah Sadira, sopir bus nahas yang mengalami kecelakaan maut dan menewaskan 11 orang korban, di turunan jalan Ciater.

Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Sebelum menetapkan Sadira sebagai tersangka, polisi telah memeriksa para saksi termasuk dua saksi ahli.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Ciater tersebut adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Wibowo saat jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta," kata dia.

Ia juga menjelaskan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved