Berita Kecelakaan

Sopir Bus Rombongan Study Tour SMK yang Tewaskan 11 Orang di Subang Jadi Tersangka

Sopir bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok, jadi tersangka atas kecelakaan maut tewaskan 11 orang di Subang.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Buntut kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu, 11 orang tewas. 

TRIBUNMURIA.COM - Penyidik Polda Jabar akhirnya menetapkan sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu, sebagai tersangka.

Adalah Sadira, sopir bus nahas yang mengalami kecelakaan maut dan menewaskan 11 orang korban, di turunan jalan Ciater.

Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Rombongan Study Tour SMK Kecelakaan Maut di Subang, "Sengaja" Tabrak Feroza

Baca juga: Ini Identitas 11 Korban Tewas & 17 Luka Berat Kecelakaan Maut Bus Rombongan Study Tour SMK di Subang

Baca juga: Cerita Getir Mahesya Putra, Kerja Keras agar Bisa Ikut Study Tour SMK Lingga Kencana Berakhir Maut

Baca juga: Study Tour Kembali Jadi Kontroversi, Jateng Sudah Keluarkan Larangan Sejak Era Gubernur Ganjar

Sebelum menetapkan Sadira sebagai tersangka, polisi telah memeriksa para saksi termasuk dua saksi ahli.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Ciater tersebut adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Wibowo saat jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta," kata dia.

Ia juga menjelaskan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," kata dia.

Sadira sempat berkali-kali minta maaf

Saat kecelakaan terjadi, Sadira sempat terjepit bodi bus. Namun ia berhasil dievakuasi dalam kondisi terluka.

"Saya terakhir dievakuasi karena posisi saya tergencet bus, tidak bisa ditarik," ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Sadira kemudian dilarikan ke RSUD Subang untuk mendapat perawatan.

Dengan kondisi terluka, Sadira berulang kali meminta maaf.

”Mohon maafkan saya untuk yang telah meninggal dan terluka pada saat saya bawa (bus). Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya, Minggu, dilansir dari Kompas.id.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved