Berita Pati

Kisah Pedagang di Pasar Kayen Pati, Sadar Diberi Uang Palsu, Arak ke Pembeli ke Kantor Polisi

Pedagang ikan di Pasar Kayen Pati tangkap dan arak pengedar uang palsu yang berbelanja di lapak dagangannya ke kantor polisi.

Istimewa
Kolase foto SH dan barang bukti uang palsu yang dia gunakan berbelanja di Pasar Kayen, Pati. 

"Per satu lembar uang asli ditukar dengan empat lembar uang palsu."

"Kemudian pelaku membeli uang kertas palsu itu senilai Rp1,5 juta dan mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp6 juta," jelas Imam. 

Imam menuturkan Tersangka SH saat ini masih ditahan oleh polisi untuk proses penyelidikan dan pengembangan demi mengungkap tersangka lain. 

"Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian," imbau dia. 

Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved