Berita Salatiga

Tarif Parkir Tepi Jalan Salatiga Naik hingga 100 Persen, Dance: Tak Dapat Karcis Tak Usah Bayar

Tarif parkir tepi jalan di Salatiga naik hingga 100 persen, misalnya tarif parkir sepeda motor dari yang semula Rp1.000 naik 2 kali lipat jadi Rp2000

|
Istimewa
Ilustrasi parkir tepi jalan. 

Tarif parkir tepi jalan di Salatiga naik hingga 100 persen, misalnya tarif parkir sepeda motor dari yang semula Rp1.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp2.000.

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menerapkan penyesuaian tarif parkir baru di tepi jalan umum bagi semua jenis kendaraan mulai Kamis (25/4/2024) kemarin.

Tarif parkir untuk sepeda motor kini dipatok Rp2.000 dari yang sebelumnya Rp1.000.

Sementara untuk mobil, naik menjadi Rp3.000 dari semula Rp2.000.

Penyesuaian juga terjadi pada kendaraan bermotor roda enam yang kini dikenai Rp5.000.

Sedangkan, kendaraan bermotor lebih dari enam roda dihargai Rp12.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut,” kata Sri Satuti kepada Tribunmuria.com, Jumat (26/4/2024).

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan edukasi terhadap para juru parkir (jukir) untuk menambah pelayanan parkir. 

Sri Satuti juga mengimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu membayar parkir apabila tidak menerima karcis parkir dari jukir.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan masuk ke pendapatan daerah.

“Kami juga telah melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tarif parkir tersebut sudah berlaku,” imbuh Sri Satuti.

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, beranggapan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang normal. 

Menurut dia, tarif parkir di Kota Salatiga belum ada kenaikan selama puluhan tahun.

“Kami sudah melakukan studi banding di lain daerah, sudah saatnya naik."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved