Berita Jepara

Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Lumpuh, Dua Kakek Bejat di Jepara 'Rudapaksa' Bocah 13 Tahun

Pura-pura jenguk nenek korban, dua kakek bejat rudapaksa gadis 13 tahun hingga hamil. Korban diberi imin-iming uang jajan untuk tutup mulut.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
KOMPAS.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua orang kakek lanjut usia (lansia) bejat di Jepara ditangkap polisi. Merea tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus kedua kakek bejat itu untuk melancarkan aksi bejatnya adalah dengan mengiming-imingi dan memberi uang jajan.

Bahkan, aksi bejat kedua kakek lansia bejat tersebut terus dilakukan hingga korban berinisial DA (13) hamil 7 bulan.

Kini, kedua kakek bejat tersebut ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kedua kakek bejat tersangka pencabulan itu adalah kakek berinisial M (70) dan W (69) merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara

Korban dan kedua tersangka tinggal dalam satu kampung dan merupakan tetangga.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa peristiwa tersebut, terjadi pada 21 juni 2023 pukul 14.00 WIB, tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh. 

"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," terangnya saat rilis kasus pada Kamis (29/2/2024). 

Di sisi lain, pelaku W melancarkan aksi bejatnya pada 28 agustus 2023 dengan memberikan uang jajan. 

Dia mengakui tak saling memberitahu atau merencanakan aksi berdua, namun keduanya merupakan tetangga korban. 

Apalagi W masih terhitung saudara korban.

Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. 

Tersangka W mengaku memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor. 

Tersangka mengaku bersalah dan menyesal, namun menyangkal jika memaksa korban. 

Sementara itu,  tersangka M mengatakan sudah meminta sebanyak tiga kali melakukan hubungan suami istri.

"Minta uang, saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Ito)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved