Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Tak Terima Spanduk Prabowo-Gibran di Batam Ditertibkan, TKD Polisikan Bawaslu

TKD Kepri laporkan Bawaslu ke polisi, buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome to Batam yang melanggar aturan.

|
TRIBUNBATAM/DENY
Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). 

Arifuddin merasa kaget dengan terpasangnya spanduk di Welcome to Batam yang viral di media sosial.

"Jujur kami kaget dengan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. Bukan kami yang memasangnya," ujar Arifuddin Jalil.

Menurutnya, TKD Prabowo-Gibran tetap mengikuti aturan dengan memasang alat peraga di lokasi yang sudah ditentukan.

Lokasi Welcome to Batam termasuk lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami tidak pernah membahas hal itu. Bener kaget kok ada yang masang. Baliho kami sudah cukup banyak dan di lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan," tambah Arjal.

Arjal mempersilahkan Bawaslu untuk mengusut sehingga akan diketahui siapa yang memasangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril menanggapi perihal pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam tersebut.

Ia mengatakan jika spanduk tersebut terpasang di landmark Welcome to Batam melanggar dari lokasi yang ditentukan pihak KPU.

"Bahwasanya lokasi yang telah ditetapkan sudah jelas, dan tidak masuk ke area ini. Ini akan segera kita tertibkan," ujar Zulhadril.

Pihak Bawaslu segera melakukan penurunan baleho capres No 02 tersebut.

Bawaslu tegaskan pencopotan sudah sesuai aturan

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, merespon pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, pada Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved