Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Tak Terima Spanduk Prabowo-Gibran di Batam Ditertibkan, TKD Polisikan Bawaslu

TKD Kepri laporkan Bawaslu ke polisi, buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome to Batam yang melanggar aturan.

|
TRIBUNBATAM/DENY
Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BATAM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam.

Laporan ini buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam', yang dinyatakan melanggar aturan.

Tim Kuas Hukum TKD Kepri resmi melaporkan Bawaslu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.

Dalam laporan itu, Bawaslu diduga telah melakukan perusakan terhadap spanduk Prabowo-Gibran.

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

TKD Kepri laporkan bawaslu ke polisi
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran, Musrin usai melaporkan Bawaslu ke Polresta Barelang terkait pencopotan spanduk di Welcome to Batam (WTB), Senin (1/1/2024) malam

Musrin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam.

Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.

Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.

Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.

TKD tak kompak, beda suara

Pernyataan Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin ini berbeda dengan Juru Bicara TKD Prabowo Gibran Kepri Arifuddin Jalil sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved