Berita pati

Sok Jagoan Bawa Pedang di JLS Pati, Pemuda 18 Tahun Asal Juwana Berakhir Dibui

Sok jagoan dengan menenteng pedang di JLS Pati, pemuda 18 tahun berinisial H ditangkap polisi dan berakhir dibui.

Istimewa
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pati meringkus pemuda asal Desa Bringin, Kecamatan Juwana, berinisial H (18). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pati meringkus pemuda asal Desa Bringin, Kecamatan Juwana, berinisial H (18).

Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang saat polisi tengah menggelar razia balap liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 01.00 dini hari.

Sebelumnya, melalui akun Instagram-nya, Satreskrim Polresta Pati menerima aduan dari masyarakat yang resah akan keberadaan geng motor yang membawa senjata tajam. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar menyebut, saat razia H sedang nongkrong di JLS. Dia berupaya mengindari razia polisi, tapi akhirnya tertangkap.

"Kami melihat ada potensi keributan, apalagi dia membawa senjata tajam," kata dia saat ditemui di Satreskrim Polresta Pati, Senin (27/11/2023).

Ketika diinterogasi, H mengaku membawa pedang untuk berjaga-jaga.

"Namun kami meyakini, dia membawa sajam itu berpotensi tinggi memicu tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan sejenisnya," kata Onkoseno.

Saat ini, H sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Onkoseno. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved