Berita Nasional
Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan
Mic politikus PDIP Masinton Pasaribu dimatikan pihak tertentu saat interupsi rapat paripurna & gulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Wacana hak angket digulirkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, Selasa (31/10/2023).
Masinton melakukan interupsi saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Saat interupsi soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres, mic Masinton dimatikan oleh pihak tertentu.
Karenanya, anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP itu harus berteriak dengan suara kencang, agar suaranya bisa didengarkan.
Mulanya, Masinton menyampaikan salam solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat di Rempang, Kepulauan Riau yang sedang berjuang memperjuangkan hak mereka.
Lalu, Masinton mengungkit konstitusi yang bukan sekadar hukum dasar saja, tetapi menjadi roh dan semangat bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu."
"Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDIP ataupun capres manapun.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden."
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak."
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR."
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," imbuhnya sembari berteriak karena mic-nya dimatikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!
 Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.