Pilpres 2024
Integritas Anggota MKMK Jimly Ashiddiqie Diragukan, Nyatakan Dukung Prabowo, Anak Caleg Gerindra
Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota MKMK untuk memeriksa Anwar Usman, diragukan. Ini lantaran ia pendukung Prabowo dan anaknya caleg Gerindra
"Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti."
"Ini bagian dari rentetan peristiwa yang menandai kemunduran demokrasi. Ini juga merupakan bentuk pewajaran praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Publik disuguhi pasangan dinasti era Soeharto dan era Jokowi," jelasnya.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan pelantikan anggota MKMK akan berlangsung pukul 14.00 WIB hari ini di Aula Gedung II MK.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Pada konferensi pers yang digelar kemarin, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Kemudian Enny menegaskan Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.
Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komposisi Keanggotaan MKMK Dinilai Mengandung Potensi Konflik Kepentingan
MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
putusan MK
pelanggaran kode etik
hakim
Mahkamah Konstitusi
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.