Pilpres 2024

Putusan MK Pastikan 'Tiket' Prabowo-Gibran Aman untuk Bisa Maju pada Pilpres 2024

Putusan MK soal batas usia capres-cawapres pastikan tiket untuk Prabowo-Gibran maju dalam konstestasi Pilpres 2024 aman.

Istimewa via Tribunnews.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, bersama Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dalam sebuah acara. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau uji materi batas usia capres-cawapres memastikan tiket untuk Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti konstestasi Pilpres 2024 aman.

Tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diwarnai oleh drama gugatan batas usia capres-cawapres, yang dilayangkan berbagai pihak.

Di antaranya, terkait gugatan batas usia minimal dan batas usia maksimal capres-cawapres, hingga soal pembatasan pelanggar HAM dilarang ikut dalam konstestasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Bisa Jadi Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Almas Anak Boyamin Saiman

Baca juga: Tolak Gibran Cawapres, Warga Adat NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi: Jangan Dipaksakan

Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman

Kiwari, MK memutuskan gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan.

"Berkenaan dalil para pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak mengatur syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023) siang.

Menurut Daniel, hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.

Diketahui, putusan tersebut membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

Atas putusan terbaru MK yang menolak gugatan para penggugat membuat langkah Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun untuk menjadi peserta Pilpres terbuka lebar.

Prabowo telah mengumumkan bahwa ia kan maju dalam kontestasi dengan menggandeng putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berpeluang menjadi bakal calon presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berpengalaman menjadi kepala daerah (kada) atau penyelenggara negara.

Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved