Pilpres 2024
Tolak Gibran Cawapres, Warga Adat NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi: Jangan Dipaksakan
Warga Desa Sunu, NTT menolak keinginan berbagai pihak yang ingin menjerumuskan Jokowi dengan memaksakan Gibran, anaknya untuk menjadi cawapres.
"Kami sayang Gibran, jangan dipaksakan, jangan sampai merusak nama baik Pak Jokowi, jangan sampai merusakkan ketokohan beliau," ungkapnya.
Ritual dan doa itu dimulai dengan Tarian Bonet mengitari patung Jokowi oleh puluhan warga di padang di atas Gunung Sunu.
Tarian melingkar dengan gerak ritmis itu merupakan tanda kebersamaan yang tak boleh putus.
Bagi warga Desa Sunu, Jokowi adalah seorang Presiden yang menyentuh kehidupan mereka secara nyata.
Di saat yang sama mereka merasa prihatin dengan kondisi terakhir yang membuat mereka sangat resah dan prihatin.
Lewat ritual adat bersama di depan patung Presiden Jokowi, para warga Desa Benu berharap Presiden Jokowi dapat tetap menjadi Bapak untuk semua, dan bukan hanya untuk sekelompok orang, atau keluarga saja.
Patung itu menjadi simbol kesejahteraan, persatuan, dan semangat gotong-royong.
Patung Jokowi itu, dulu diarak bersama masyarakat sejauh 2,5 Km menuju puncak dengan ketinggian 1074 meter di atas permukaan laut pada 10 November 2021.
Saat itu, ribuan orang tua dan pemuda menarik patung dari kaki gunung hingga melewati bibir jurang.
Patung tersebut dibangun sebagai bentuk penghargaan warga setempat kepada Jokowi di mana dana desa hadir pada era kepemimpinannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gelar Ritual di Bawah Patung Jokowi, Warga Desa Sunu Timor Tengah Selatan Sampaikan Pesan Demokrasi
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.