Pilpres 2024
Pengamat Ragu Jokowi Restui Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ungkap Alasan Ini
Meski gugatan dikabulkan MK, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, ragu Jokowi restui Gibran jadi bacawapres Prabowo.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka ibarat pisau bermata dua, bila disandingkan dengan Prabowo Subianto, dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Solo bisa menjadi electoral liability yang menggerus suara Prabowo atau bahkan electoral asset yang mendongkrak elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra.
Di satu sisi, Jokowi diragukan memberi restu kepada Gibran untuk menjadi pasangan Prabowo Subainto, karena itu akan membuat hubungan Jokowi dan PDIP -partai yang telah membesarkan namanya- memanas.
Baca juga: Munculnya Gibran Nafikan Erick Thohir dan Nama Besar di Koalisi Indonesia Maju Pengusung Prabowo
Baca juga: Gibran Masih Bimbang Tentukan Arah Dukungan? Putuskan setelah Pertemuan Relawan di Jakarta
Baca juga: Resmikan Posko di Solo, Kelompok Relawan Bolone Mase Usung Misi Gibran Sak Dadine
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Saat ini, nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, apabila ingin menunjuk nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres, KIM harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres terlebih dahulu.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Burhanuddin mengaku ragu keputusan tersebut bisa serta merta membuat Gibran menjadi bacawapres.
Ia menilai ada dua hal yang bakal memengaruhi kans Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Di sini, Pak Jokowi akan memainkan peran penting, soal apakah dirinya mengizinkan atau tidak anaknya maju di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo. Sebab bagaimanapun, Gibran merupakan kader PDIP.
Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.
"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Satu, apakah Presiden Jokowi mengizinkan anaknya maju sebagai cawapres Pak Prabowo atau tidak?"
"Karena kalau misalnya Pak Jokowi mengizinkan, itu artinya ada konfrontasi terbuka dengan PDIP. Dan menurut saya, Pak Jokowi pasti memperhitungkan."
"Yang kedua adalah, apakah Gibran ini menjadi electoral liability atau electoral asset buat Pak Prabowo."
"Dan dua hal ini tak mudah diputuskan meskipun secara konstitusional, MK mengabulkan uji materi," terangnya.
Mengenai electoral liability, Burhanuddin menyebut potensi itu ada sebab diskusi soal politik dinasti akan ramai dibicarakan.
Menurutnya, isu tersebut bisa mengurangi elektabilitas Prabowo.
Namun, hal sebaliknya juga bisa terjadi di mana kehadiran Gibran berpotensi menambah suara baru bagi pria berusia 71 tahun itu.
"Apakah Gibran maju ini, Pak Prabowo dan Gibran menjadi winning ticket atau losing ticket."
"Karena itu politik dinasti akan ramai dibicarakan, itu akan mengurangi elektabilitas Pak Prabowo. Itu kalau asumsinya ternyata electoral liability," ujarnya.
"Tapi bisa terjadi sebaliknya, dia bisa menjadi electoral asset. Dia bisa membawa suara baru, terutama dari basis Pak Jokowi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan itu akan menggerus suara Ganjar," tegas Burhanuddin.
Untuk mencari jawaban mengenai permasalahan itu, Burhanuddin mengatakan perlu ada pembuktian secara empirik.
Nantinya, bukti mana yang lebih kuat, electoral liability atau electoral asset, itulah yang akan memengaruhi keputusan soal apakah Gibran jadi diajukan sebagai cawapres atau tidak.
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. (Foto dok. Gerindra)
Kandidat Kuat
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon, mengutarakan nama Gibran termasuk salah satu opsi penting dalam pembahasan internal KIM.
Itu karena Gibran kerap diusulkan beberapa pihak di koalisi termasuk juga organisasi lainnya untuk menjadi cawapres.
"Termasuk Mas Gibran, ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," kata Fadli Zon kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, DPR RI, Selasa (10/10/2023).
Lalu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, juga merespons kabar soal Gibran menjadi kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Airlangga menegaskan pihaknya masih menanti putusan MK terkait gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.
"Kita tunggu dari MK," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan soal rapat para sekretaris jenderal (sekjen) parpol anggota KIM koalisi pendukung Prabowo, pada Senin (9/10/2023).
Menurutnya, rapat tersebut membahas soal program, lalu visi dan misi bacapres.
Sementara itu, saat ditanya soal nama bakal cawapres, Airlangga menyebutkan masih akan dirapatkan bersama parpol anggota KIM.
"Akan dirapatkan antar partai. (Targetnya) as soon as possible," tutur Airlangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.