Berita Semarang

Dugaan Mafia Tanah di Semarang, BPPH Pemuda Pancasila Respon Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI

Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana

Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyebut pria berinisial S di Semarang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Kota Lumpia.

Hal itu disampaikan Dede Indra Permana (DIP) pada Senin (22/5/2023) lalu.

Diketahui S merupakan bagian dari Dewan Pakar Pemuda Pancasila Jawa Tengah (PP Jateng).

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jateng pun merespon pernyataan DIP yang merupakan politiikus PDIP tersebut.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jateng, Rizka Abdurrahman, menyesalkan pemberitaan sepihak yang menyudutkan S.

"Yang mana pernyataan itu dikeluarkan oleh anggota partai politik yang merupakan anggota DPR RI yang membawahi bidang hukum," ujarnya kepada Tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya menyayangkan pernyataan itu, sebab tanpa disertai dengan kajian yang mendalam, serta menyerang kehormatan pribadi S. 

Dituturkan, pernyataan Dede Indra Permana berpangkal pada sengketa tanah yang saat ini menjadi pangkalan truk di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Menurut dia, S justru merupakan korban dari sindikat mafia tanah.

Karena itu, ia menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu tak mendasar.

"Permasalahan yang terjadi murni tumpang tindih sertipikat tanah. Bukan penguasaan tanah tanpa izin seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan," tuturnya.

Menurutnya S mempunyai alas hak atas tanah tersebut, berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Historis obyek tanah S itu, kata Rizka, berasal dari warisan orangtuanya yang awalnya surat Letter C Desa.

Kemudian disertifikatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan Undang-undang Pertanahan di Indonesia.

"Mustinya DIP yang merupakan anggota DPR RI melakukan pengecekan data terlebih dahulu secara komprehensif sebelum membuat pernyataan tuduhan berkaitan dengan mafia tanah," tegasnya.

Rizka menuturkan ormas Pemuda Pancasila Jateng justru mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik lain kepunyaan DBS yang mempermasalahkan hal itu.

Jika diruntut terbitnya SHM di obyek tanah itu awal mulanya dari buku C Desa dengan luasan 2.080 meter persegi.

"Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa kok dari alas hak C Desa dengan luasan 2.080 meter persegi kok bisa terbit sertifikat hak milik dengan luas 5.724 meter persegi," tanyanya.

Menurut Rizka, berdasakan  data dan fakta yang ada dasar penerbitan sertifikat dr S itu luasannya sesuai  data yang diajukan yakni Letter C.

"Jadi luasnya dengan sertifikat sama," kata dia.

Pihaknya mempertanyakan siapa yang sebenarnya bermain menjadi mafia tanah.

Seharusnya penerbitan SHM harus sesuai dengan dasar alas hak yakni buku C Desa.

"Permasalah ini muncul adanya C Desa kepunyaan DBS seluas 2.080 meter persegi. Namun saat disertifikatkan menjadi 5.724 meter persegi. Permasalahan ini menjadi tumpang tindih," imbuhnya.

Pada perkara itu, kata dia, Pemuda Pancasila Jateng akan terus mengawal permasalahan tanah itu dan jangan sampai terjadi hal-hal yang menyudutkan dokter S. 

"Kami dari BPPH Pemuda Pancasila Jateng berpendapat permasalahan tumpang tindih di Kelurahan Genuksari murni tumpang tindih tanah dan murni perkara perdata."

"Saat ini tengah dilakukan gugatan perdata oleh S di Pengadilan Negeri Semarang," jelasnya. 

Rizka menepis tudingan terhadap S memerintahkan membuat akta palsu sebagaimana tudingan sejumlah pihak.

"Terkait permasalahan itu anak dari S sudah melaporkan oknum itu ke Polda Jateng dengan nomor perkara LP/B/468/VIII/2022/SPKT/Polda Jateng tertanggal 19 Agustus 2022."

"Statusnya sudah naik penyidikan atau sudah muncul tersangka. Yang terlibat dalam hal ini oknum notaris berkantor di Kabupaten Demak," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa DIP merupakan seorang wakil rakyat dan bertugas menerima aspirasi  masyarakat seharusnya dalam melihat suatu permasalahan dilakukan obyektif dan tidak berpihak. 

"Selain itu DIP seharusnya tidak membuat pernyataan kontroversial yang sifatnya tuduhan tanpa dasar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S, Senin (22/5/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.

"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar obyektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya.

Dede Indra Permana S, mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti. Pada perkara-perkara itu, terdapat inisial S yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang pada Juli 2022 lalu.

S selaku Direktur PT MAP telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang dalam perkara tanah dengan SP PENYELIDIKAN NO SP LIDIK /1045/VII/ 2022/reskrim pada 26 Juli 2022.

Adapun laporan tersebut dilakukan atas dugaan bahwa notaris memasukkan keterangan palsu tentang tanah bekas HM 04283 Sambirejo ke dalam akte otentik atas perintah S.

“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan DR S, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan S selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.

Selanjutnya pada 23 November 2022 dan 24 Januari 2023, S juga dilaporkan terkait pidana pemakaian tanah tanpa izin di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Perkara itu diperkeruh dengan penerbitan sertifikat atas nama S pada 2021 atas tanah milik pelapor dengan sertifikat yang terbit tahun 1982.

"Timbul pertanyaan kita semua, apa dasar terbitnya sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat lebih dulu, bahkan lebih parah lagi tanah milik pelapor tersebut dibangun gudang permanen atas nama orang lain? Bagaimana juga bisa IMB bisa terbit untuk bangunan tersebut?" paparnya.

Yang terakhir, S dilaporkan pada 10 April 2023 atas dugaan penggelapan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP.

Surat perintah penyelidikan dengan No SP Lidik/ 577/IV/2023/reskrim tanggal 10 April 2023 dengan dugaan S menggelapkan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP Pasal 372 KUHP.

Dede mengungkapkan, dari beberapa laporan yang menyangkut S itu, tidak ada satu pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan.

Ia sangat berharap pihak aparat penegak hukum terutama Polda Jawa Tengah untuk dapat melakukan percepatan penegakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mafia tanah secara berjamaah yang diduga dikoordinir oleh S.

"Segera sampaikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku supaya ada kejelasan dalam proses hukum dan perkembangan perkaranya," kata anggota DPR ini. (rtp)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved