Kriminal dan Hukum

Warga Blora dan Bojonegoro Bermufakat Jahat, Sekongkol Maling Sapi karena Alasan Ini

Slamet dan Kasmiran, blantik sapi warga Blora dan Bojonegoro, bersekongkol mencuri sapi yang sedang diangon di tegalan, turut Kecamatan Cepu.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Dua tersangka maling sapi, Slamet, warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro dan Kasmiran warga Desa Nglandean, Kecamatan Kedungtuban, Blora, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet. 

Uang sisa hasil penjualan itu yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan. 

"Kalau pengakuan pelaku baru sekali. Motif mereka katanya butuh uang," tandas AKP Slamet.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun.

Dari pengakuan pelaku Kasmiran, dirinya melakukan aksi itu karena diajak Slamet. 

Mereka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai blantik sapi dan bertemu di pasar hewan.

"Karena diajak ya ikut saja," terangnya. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved