Kriminal dan Hukum
Warga Blora dan Bojonegoro Bermufakat Jahat, Sekongkol Maling Sapi karena Alasan Ini
Slamet dan Kasmiran, blantik sapi warga Blora dan Bojonegoro, bersekongkol mencuri sapi yang sedang diangon di tegalan, turut Kecamatan Cepu.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Dua tersangka maling sapi, Slamet, warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro dan Kasmiran warga Desa Nglandean, Kecamatan Kedungtuban, Blora, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet.
Uang sisa hasil penjualan itu yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan.
"Kalau pengakuan pelaku baru sekali. Motif mereka katanya butuh uang," tandas AKP Slamet.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun.
Dari pengakuan pelaku Kasmiran, dirinya melakukan aksi itu karena diajak Slamet.
Mereka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai blantik sapi dan bertemu di pasar hewan.
"Karena diajak ya ikut saja," terangnya. (kim)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kriminal dan Hukum
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.