Berita Nasional

Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Polri akan Tindak Tegas, Tak Boleh Diambangkan

Ada unsur tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD, menegaskan Polri akan melakukan tindakan tegas, dan tak boleh ada perkara yang mengambang.

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Faisal M Affan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan tentang nasib pondok pesantren Al-Zaytun, usai menjadi khatib di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan akan mengevaluasi seluruh ajaran dan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud MD menyebut, ada indikasi pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Al Zaytun.

Karena itu, aspek tindak pidana yang terjadi di Al Zaytun akan ditangani oleh Polri.

Baca juga: Menkopolhukam Pastikan Polisi Tindak Dugaan Pidana di Ponpes Al Zaytun, Terafiliasi NII?

Baca juga: Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang, MUI: Terafiliasi NII

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD, usai menjadi khatib di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Al-Zaytun, tegas Mahfud, merupakan salah satu pondok pesantren yang harus segera dibina.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," paparnya.

Dikutip Kompas.com, Mahfud menjelaskan, pada prinsipnya, tidak boleh ada satu perkara pun yang dibiarkan mengambang.

Menurut dia, polisi tidak boleh asal menerima laporan yang pada akhirnya bisa saja penanganan kasusnya malah mandek.

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak (tidak) jalan. Enggak jelas," katanya.

Namun, Mahfud mengatakan, tidak ada target waktu dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.

Hanya saja, menurut dia, sebisa mungkin sebuah perkara pasti diselesaikan secepat mungkin.

Apalagi, sudah ditemukan aspek pidana di kasus Ponpes Al Zaytun.

"Tetapi, pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya."

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan," ujar Mahfud.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran."

"Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," katanya lagi.

Sementara itu, Mahfud menekankan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun harus ditindak secara tegas.

Menurut dia, laporan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun sudah beredar dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.

Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa.

Misalnya, saf shalat Idulfitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pertemuan itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.

Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.

Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.

Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.

Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.

Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.

Awalnya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk.

Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Ramadhan.

Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyampaikan bahwa saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna belum lama ini.

Kendati begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved