Hukum dan Kriminal

Ulang Tahun, Gober Malah Ditangkap Polisi, Resahkan Warga Karena Maling Motor Hingga Kotak Amal

ARP alias Gober, pemuda asal Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, terpaksa merayakan hari ulang tahunnya yang ke-18 di kantor polisi.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Polsek Dukuhseti Polresta Pati
ARP alias Gober (18), kedua dari kiri, warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti, ditangkap polisi setelah dilaporkan warga atas kasus pencurian sepeda motor 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - ARP alias Gober, pemuda asal Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, terpaksa merayakan hari ulang tahunnya yang ke-18 di kantor polisi.

Tepat pada hari kelahirannya, 27 Juni, dia diserahkan ke polisi lantaran diduga telah mencuri sepeda motor di area tambak Desa Alasdowo RT 1 RW 4, Kecamatan Dukuhseti.

Mapolsek Dukuhseti sangat ramai saat Gober digelandang ke kantor polisi pada Selasa (27/6/2023) malam. 

Massa ikut berbondong-bondong ke Mapolsek Dukuhseti karena mereka merasa geram atas tindakan pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal.

Tindakan pelaku meresahkan warga sekitar. 

Kapolsek Dukuhseti, AKP Sukarno, menjelaskan bahwa korban pencurian ialah Ronzi (55), warga setempat.

Pada Selasa (27/6/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, Ronzi sedang mencari rumput di area tambak.

"Berselang satu jam, pada saat korban akan pulang, korban mendapati sepeda motor Supra miliknya diambil orang yang tidak dia kenali. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, tapi tidak berhasil," ujar AKP Sukarno, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Terungkap, Pria yang Pukuli Kakek Umar Pakai Popor Pistol di Semarang Ternyata Maling Motor

Baca juga: Gara-gara Ditolak Pinjam Uang oleh Koperasi, Warga Sambong Blora Pilih Nekat Maling Motor

Sesampainya di rumah, Ronzi bercerita kepada dua orang warga, yakni Ali dan Nurkhamid, mengenai kejadian yang baru dia alami.

Setelah Ronzi menjelaskan ciri-ciri pelaku yang telah mencuri sepeda motornya, selanjutnya Ali dan Nurkhamid menangkap ARP alias Gober di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Dukuhseti dengan bantuan kepala desa.

"Terduga pelaku diserahkan ke polisi pada Selasa (27/6/2023) pukul 20.00. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil pencurian berupa sepeda motor Supra warna hitam," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah dimintai keterangan, korban mengaku bahwa sepeda motor yang ia miliki hanya dilengkapi STNK, tanpa BPKB.

Selanjutnya penyelidik berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk melakukan pengembangan di TKP lainnya. 

Perangkat Desa Alasdowo, Zaenal Arif, mengatakan bahwa pihaknya memang kerap mendapat aduan dari masyarakat mengenai perbuatan Gober

Tidak hanya mencuri sepeda motor, pelaku juga diduga pernah mencuri kotak amal di lokasi pemakaman leluhur desa setempat.

"Berdasar laporan yang saya terima, yang bersangkutan memang sering meresahkan warga. Selanjutnya kami serahkan pada proses hukum. Apabila dia memang terbukti bersalah, bisa disanksi sesuai aturan undang-undang yang berlaku," tandas dia. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved