Pendidikan

Mantan Wakil Rektor 1 Sulistyowati Melawan, Tak Terima Dipecat, Bakal Gugat UMK ke PTUN

Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Warek I UMK Nonaktif Sulistyowati saat bertemu dengan pengurus Peradi Kota Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.

Bentuk perlawanannya yaitu dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

Tim hukum dari Sulsityowati yang diketuai oleh Shindu Arif mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan administrasi yang melalui pos kepada Yayasan UMK pada 27 Juni 2023.

Dia mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.

“Sebelum didaftarkan ke pengadilan, ada syarat formil yang harus dipenuhi, yaitu keberatan administrasi, maka dari itu kita kirimkan keberatan administrasi itu. Walaupun UMK itu adalah swasta, namun banyak kami temukan yurisprudensi yang memutus perkara ini dapat masuk ruang lingkup pengadilan PTUN,” kata Shindu dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sulistyowati Mantan Warek I UMK Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kampus

Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang 

Hal senada disampaikan Karman Sastro kuasa hukumnya lainnya. Menurutnya proses pengadilan membuka secara transparan bagaimana polemik ini diketahui oleh publik secara obyektif.

Ini akan membuat kepastian hukum tidak hanya kepada kliennya, namun juga UMK.

“Publik bisa mengikuti proses sidang, dengan demikian keadilan itu diraih melalui persidangan, bukan kekuatan media sosial ataupun tekanan pihak lain,” kata Karman.

Diketahui Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus  tertanggal 15 Juni 2023 melalui surat Keputusan No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 melakukan  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  Dr.Dra.Sulistyowati S.H.,C.N. sebagai dosen tetap.

PTDH tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yayasan UMK menonaktfikannya sebagai Wakil Rektor 1 melalui Surat Nomor 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023.

Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan UMK Yusuf Istanto mengatakan, sampai saat ini belum ada surat diterima oleh Yayasan UMK berkaitan keberatan administrasi dari pihak Sulistyowati.

Kemudian, katanya, pihaknya juga siap kalau memang pihak Sulistyowati mengajukan gugatan atas pemberhentiannya sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UMK.

“Pada prinsipnya kami akan siap menghadapi jika yang bersangkutan maupun kuasa hukum akan mengajukan gugatan,” kata Yusuf. (Goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved