Hukum dan Kriminal
Baru 3 Hari Keluar Penjara, FS Masuk Bui Lagi Karena Narkoba
Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan antar kota. Mereka masing-masing berinisial FS dan ASI. Tersangka FS baru saja tiga hari keluar penjara
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan antar kota.
Mereka masing-masing berinisial FS dan ASI.
Tersangka FS baru tiga hari keluar penjara.
Ia kembali ditangkap polisi saat mengambil sabu dari Surakarta ke Semarang.
"Tersangka mengedarkan sabu dapat perintah dari atasannya," terang Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023) siang.
FS ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
Tak jelas, bos siapa yang disebut oleh FS.
Hanya saja, polisi masih mendalami keterlibatan jaringan antar lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Iya masih kami dalami," ungkapnya.
Baca juga: Tiga Bulan, Polrestabes Semarang Tangkap 48 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 9 Orang Residivis
Di samping itu, pengedar ganja berinisal ASI ditangkap polisi dengan barang bukti 450 gram ganja.
Ganja diambil tersangka dari kiriman paket menggunakan bus.
"Barang diambil di daerah ungaran lalu dibawa ke semarang. Sindikat antar kota," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.
Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.
Sembilan di antaranya merupakan residivis.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.