Hukum dan Kriminal
Baru 3 Hari Keluar Penjara, FS Masuk Bui Lagi Karena Narkoba
Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan antar kota. Mereka masing-masing berinisial FS dan ASI. Tersangka FS baru saja tiga hari keluar penjara
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
"8 orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto.
AKBP Edy mengungkapkan, terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.
Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.
Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.
Sedangkan dari tersangka FS atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.
"Mereka mayoritas pengedar," katanya.
Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.
Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,
"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.
Oleh karena itu, polisi mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.
"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.