Hukum dan Kriminal

Tiga Bulan, Polrestabes Semarang Tangkap 48 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 9 Orang Residivis

Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba. Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto
Para tersangka kasus narkoba digiring polisi menuju ruang tahanan di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023) siang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.

Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.

Sembilan di antaranya merupakan residivis.

"Delapan orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dalam konferensi pers di kantor Polrestabes,
Selasa (27/6/2023) siang.

AKBP Edy mengungkapkan,  terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.

Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.

Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.

Sedangkan dari tersangka FS  atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.

"Mereka mayoritas pengedar," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pabrik Narkoba di Semarang, Wakapolda: Alat Produksi Didatangkan Langsung dari Cina

Baca juga: Jateng Bikin 216 Kampung Tangguh Anti Narkoba, Upaya Pencegahan di Tingkat Bawah

Baca juga: Bangunan di Kampus Negeri di Makassar Malah Dijadikan Brankas Narkoba dan Ajang Sex Bebas

Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.

Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,

"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.

Oleh karena itu, polisi  mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.

"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved