Hukum dan Kriminal
Tiga Bulan, Polrestabes Semarang Tangkap 48 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 9 Orang Residivis
Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba. Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.
Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.
Sembilan di antaranya merupakan residivis.
"Delapan orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dalam konferensi pers di kantor Polrestabes,
Selasa (27/6/2023) siang.
AKBP Edy mengungkapkan, terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.
Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.
Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.
Sedangkan dari tersangka FS atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.
"Mereka mayoritas pengedar," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Pabrik Narkoba di Semarang, Wakapolda: Alat Produksi Didatangkan Langsung dari Cina
Baca juga: Jateng Bikin 216 Kampung Tangguh Anti Narkoba, Upaya Pencegahan di Tingkat Bawah
Baca juga: Bangunan di Kampus Negeri di Makassar Malah Dijadikan Brankas Narkoba dan Ajang Sex Bebas
Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.
Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,
"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.
Oleh karena itu, polisi mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.
"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.