Hukum dan Kriminal

Mahasiswi Asal Purbalingga Tipu 7 Orang Hingga Ratusan Juta, Korban Dijanjikan Jadi PNS

FNR (21) , mahasiswi salah satu perguruan tinggi nekat berbuat culas. Ia lakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik tujuh korban

Istimewa/ Polres Purbalingga 
FNR digelandang petugas saat konferensi pers Polres Purbalingga terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga.

Lalu satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp388 juta," ungkapnya.

Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.

Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di antaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.

Wakapolres menambahkan kepada mahasiswi tipu tujuh korban ini dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," katanya. (jti)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved