Hukum dan Kriminal

Mahasiswi Asal Purbalingga Tipu 7 Orang Hingga Ratusan Juta, Korban Dijanjikan Jadi PNS

FNR (21) , mahasiswi salah satu perguruan tinggi nekat berbuat culas. Ia lakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik tujuh korban

Istimewa/ Polres Purbalingga 
FNR digelandang petugas saat konferensi pers Polres Purbalingga terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban. 

TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - FNR (21) , mahasiswi salah satu perguruan tinggi nekat berbuat culas. 

Ia melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik tujuh korban.

Modusnya, FNR mengiming-imingi tujuh korban bakal dijadikan PNS di lingkup Pemkab Purbalingga. Atau dengan kata lain, ia jadi calo ASN. 

Kini, mahasiswi tipu tujuh korban ini diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang bukti kejahatannya.

FNR merupakan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sementara korbannya adalah berinisial AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga.

Lalu MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.

Baca juga: Diduga Jadi Calo, Oknum Bidan Puskesmas Rowobungkul Janjikan Posisi Pegawai BPN Blora

Baca juga: VIRAL! Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Rp 1 M

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang.

"Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," ucap Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Disampaikan pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan korban pada 29 Mei 2023.

Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta.

"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved