Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024 di Blora 704.285 Pemilih, Didominasi Pemilih Perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024, Selasa (20/6/2023).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 di Gedung PKPRI Blora, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024, Selasa (20/6/2023).

Hal itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Gedung PKPRI Blora.

Seluruh komisioner KPU Blora menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 tersebut.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Bawaslu Blora, partai politik dan jajaran PPK se Kabupaten Blora.

Hasilnya, pemilih laki-laki dalam DPT tersebut sebanyak 349.413 orang. Sedang pemilih perempuan sebanyak 354.872 jiwa.

Total pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 704.285 jiwa.

Ketua KPU Blora Muhammad Khamdun menjelaskan penetapan DPT Pemilu 2024 melalui proses yang panjang.

Bahkan prosesnya dimulai sekitar 4 - 5 bulan lalu.

"Mulai kita terima DP4 dari Kemendagri kita sandingkan dengan data Pilkada 2020. Data itu kemudian menjadi bahan untuk coklit," kata Khamdun.

Baca juga: Awasi DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Imbau Warga Cek Website atau Datang ke Posko Pengaduan

Baca juga: KPU Blora Tambah Satu TPS di Desa Kediren Randublatung, Ini Alasannya

Kemudian, lanjut Khamdun, pihaknya melakukan rekrutmen petugas pantarlih jumlahnya disesuaikan dengan jumlah TPS.

"Kemudian proses setelah itu adalah DPS, DPSHP 1, DPSHP 2 dan terakhir kita tetapkan DPT hari ini," ujarnya.

Khamdun juga menanggapi terkait adakah kendala pada proses ini.

"Proses di lapangan saya kira dinamikanya cukup tinggi, karena dalam proses ini kita mendapati hal-hal banyak di lapangan yang harus kami sesuaikan," terangnya.

Dijelaskannya, prinsipnya DPT ini adalah bagaimana menjamin mereka yang sudah memiliki hak pilih, masuk di DPT Pemilu 2024.

Dan mereka yang tidak memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT dengan berbagai argumentasinya atau berbagai persyaratannya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved