Berita Blora

Aksi Pembalakan Liar di KPH Randublatung Blora Digagalkan, Petugas Amankan 14 Batang Kayu Jati

Sebanyak 14 batang kayu jati berbentuk gelondong dan satu mobil elf diamankan Polres Blora.  Kayu gelondongan diduga hasil dari aksi pembalakan liar.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Humas Polres Blora
Tampak barang bukti kayu gelondongan yang diamankan di Polres Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak 14 batang kayu jati berbentuk gelondong dan satu mobil elf diamankan Polres Blora

Kayu gelondongan tanpa dokumen sah hasil hutan itu diduga hasil dari aksi pembalakan liar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Blora dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada hari Minggu (18/6/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari Patroli Polhutmob KPH Randublatung menuju arah BKPH Kemadoh.

Saat melintas di kawasan hutan turut wilayah Desa Jegong Kecamatan Jati, petugas berpapasan dengan kendaraan Elf warna Silver. 

Namun anehnya, saat melihat petugas sopir dan penumpang Elf warna silver itu malah berusaha melarikan diri.

Baca juga: Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kedungjambu Blora Digagalkan, 18 Gelondong Kayu Jati Besar Disita

Baca juga: Disergap Polisi di Wilayah Hutan Perhutani Jenar Sragen, Belasan Pelaku Pembalakan Liar Kocar-Kacir

"Personel Polhutmob KPH Randublatung langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut," ucap AKBP Fahrurozi kepada tribunmuria.com, Selasa (20/6/2023).

Petugas mendapati 14 batang kayu jati berbentuk gelondong tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Diduga kayu gelondongan itu berasal dari aksi pembalakan liar di dalam kawasan hutan. 

Selanjutnya Polhutmob KPH Randublatung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah didalami akhirnya personel Resmob Polres Blora menangkap pelaku pada tanggal 18 Juni 2023," terang AKBP Fahrurozi.

Sedang barang bukti kendaraan Elf warna silver dan 14 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik dibawa ke Polres Blora.

Akibat kejadian tersebut Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.19.733.760,-. (Kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved