Berita Blora

Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kedungjambu Blora Digagalkan, 18 Gelondong Kayu Jati Besar Disita

Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga melakukan ilegal logging (pembalakan liar). 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Humas Polsek Cepu
Barang bukti 18 gelondong kayu jati berukuran besar diduga hasil pembalakan liar yang disita petugas. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga melakukan ilegal logging (pembalakan liar). 

Dari tangan lelaki bernama Samijan (57) tersebut, petugas menyita 18 gelondong kayu jati berukuran besar.

Samijan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu tersebut saat tepergok patroli Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Randublatung.

Kini Samijan mendekam di Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono melalui Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso mengatakan penangkapan berawal dari hasil patroli anggota Polhut Randublatung di area hutan wilayah Kedungjambu turut Dukuh Kedungjambu, Desa Kediren Kecamatan Randublatung.

"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 12 siang, Selasa lalu," ucap Ipda Budi Santoso kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tekan Polisi Gendut, Fisik Anggota Polres Blora Digembleng di Batalyon Infanteri Alugoro

Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar, Korban Mutilasi?

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Xenia Hancur Usai Tersambar Kereta Api di Tambakrejo Semarang

Anggota Polhut Randublatung curigai dengan gerak-gerik pelaku.

Saat berpapasan, petugas akhirnya menghentikan truk muatan kayu tersebut.

Ternyata dua orang di dalam truk itu berusaha melarikan diri.

Namun Polhut Randublatung berhasil mengamankan satu pelaku yang diketahui bernama Samijan.

Sedang rekannya berhasil melarikan diri. 

Diketahui truk bernopol K-8267-Y tersebut mengangkut 18 gelondong kayu jati berukuran besar yang diduga berasal dari kawasan hutan setempat.

Kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Akibat kejadian ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Untuk batang kayu kerugiannya sebesar Rp 5.314.728,00. Sedang untuk kerugian tunggak masih dalam proses penghitungan.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sebab masih ada pelaku yang melarikan diri," ujarnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved