Hukum dan Kriminal
Disergap Polisi di Wilayah Hutan Perhutani Jenar Sragen, Belasan Pelaku Pembalakan Liar Kocar-Kacir
Belasan pelaku pembalakan liar berhasil kabur saat disergap anggota Polres Sragen di wilayah hutan perhutani Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Belasan pelaku pembalakan liar berhasil kabur saat disergap anggota Polres Sragen di wilayah hutan perhutani Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Aksi pencurian itu dilakukan di kawasan hutan Dukuh ngelo, Desa Jenar Kecamatan Jenar pada Rabu (29/3/3023) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Meski berhasil kabur, Polisi berhasil mengamankan sopir truk dan dua bongkah kayu beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memotong kayu.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sragen Iptu Mualim mewakili AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan saat disergap ada 14 maling yang berhasil kabur.
Penggerebekan itu, dikatakan Mualim berawal dari laporan dari petugas perhutani. Lantas saat dilakukan penggerebekan oleh petugas didapati sejumlah orang yang melakukan penggergajian kayu di wilayah hutan perhutani.
"Ada 14 orang berhasil kabur saat digerebek, kita mengamankan AS (46) warga Sidolayu, Ngawi selaku sopir truk sekaligus pemilik serta barang bukti."
"Barang bukti berupa dua potong kayu sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm," terang Mualim, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kedungjambu Blora Digagalkan, 18 Gelondong Kayu Jati Besar Disita
Baca juga: Pembalakan Liar di Gunungpati Semarang Marak, Petani Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Mualim melanjutkan, dari pemeriksaan tersangka diketahui pelaku otak pencurian yakni laki-laki berinisial D, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.
Selain kayu truk dan kayu, pihak kepolisian juga mengamankan empat gergaji dan sebuah parang serta satu truk dengan nomor polisi AD 1489 IIN.
Dari aksi kejahatan kawanan pencuri ini, perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Sementara itu, dari keterangan AS rencananya, kayu itu akan dibawa ke wilayah Ngawi.
"Kami menerapkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b Perpu RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perilaku terancam dipidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun," terang Mualim. (uti)
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/nnnasbasba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.