Hukum dan Kriminal

Disergap Polisi di Wilayah Hutan Perhutani Jenar Sragen, Belasan Pelaku Pembalakan Liar Kocar-Kacir

Belasan pelaku pembalakan liar berhasil kabur saat disergap anggota Polres Sragen di wilayah hutan perhutani Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Tribunmuria.com/Mahfira Putri Maulani 
Truk pengangkut kayu curian di hutan Perhutani BKPH Tangen, Jenar, Sragen diamankan di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023) 

TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Belasan pelaku pembalakan liar berhasil kabur saat disergap anggota Polres Sragen di wilayah hutan perhutani Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Aksi pencurian itu dilakukan di kawasan hutan Dukuh ngelo, Desa Jenar Kecamatan Jenar pada Rabu (29/3/3023) lalu sekira pukul 23.00 WIB. 

Meski berhasil kabur, Polisi berhasil mengamankan sopir truk dan dua bongkah kayu beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memotong kayu.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sragen Iptu Mualim mewakili AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan saat disergap ada 14 maling yang berhasil kabur.

Penggerebekan itu, dikatakan Mualim berawal dari laporan dari petugas perhutani. Lantas saat dilakukan penggerebekan oleh petugas didapati sejumlah orang yang melakukan penggergajian kayu di wilayah hutan perhutani.

"Ada 14 orang berhasil kabur saat digerebek, kita mengamankan AS (46) warga Sidolayu, Ngawi selaku sopir truk sekaligus pemilik serta barang bukti."

"Barang bukti berupa dua potong kayu sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm," terang Mualim, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kedungjambu Blora Digagalkan, 18 Gelondong Kayu Jati Besar Disita

Baca juga: Pembalakan Liar di Gunungpati Semarang Marak, Petani Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Mualim melanjutkan, dari pemeriksaan tersangka diketahui pelaku otak pencurian yakni laki-laki berinisial D, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.

Selain kayu truk dan kayu, pihak kepolisian juga mengamankan empat gergaji dan sebuah parang serta satu truk dengan nomor polisi AD 1489 IIN.

Dari aksi kejahatan kawanan pencuri ini, perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Sementara itu, dari keterangan AS rencananya, kayu itu akan dibawa ke wilayah Ngawi.

"Kami menerapkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b Perpu RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perilaku terancam dipidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun," terang Mualim. (uti)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved