Kriminal dan Hukum

Perwira Polisi dan PNS Mabes Polri Tipu Tukang Bubur Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi

Oknum perwira polisi dan PNS Mabes Polri berkomplot tipu tukang bubur di Cirebon, dengan modus loloskan anak korban jadi Bintara Polri 2021.

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum perwira polisi nakal - Oknum perwira polisi dan PNS Mabes Polri berkomplot tipu tukang bubur di Cirebon, dengan modus loloskan anak korban jadi Bintara Polri 2021. Korban merugi hingga lebih dari Rp310 juta. 

“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sudah dua tahun kasus ini terkatung-katung, akhirnya Wahidin bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan oknum polisi SW bersama menantu dan rekannya.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur."

"Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023."

"Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).

Kronologi oknum perwira polisi dan PNS Mabes Polri tipu korban

Ketua Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."

"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."

"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023).

Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.

Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp100 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved