Taruna PIP Dianiaya Senior

Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior, Pengamat Pendidikan: Pola Lama Embel-embel Pendisiplinan

Pengamat pendidikan Anang Budi Utomo menyebut, kekerasan di kampus kedinasan sebenarnya sudah tidak perlu terjadi lagi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/net
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pengamat pendidikan Anang Budi Utomo menyebut, kekerasan di kampus kedinasan sebenarnya sudah tidak perlu terjadi lagi.

Kampus sepatutnya mampu mencegah tindakan tersebut  melalui berbagai langkah strategis.

Di antaranya harus ada pakta integritas yang disepakati bersama baik dari lembaga kampus maupun dari para taruna.

"Harus ada komitmen dan pakta integritas kalau perlu ada sesuatu yang tertulis bahwa para senior tak akan melakukan kekerasan terhadap juniornya," kata Anang Budi Utomo, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kasus Penganiyaan Taruna PIP Semarang, Begini Tanggapan Polda Jateng

Baca juga: Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior dan Pembina, Air Kencing Berdarah dan Tulang Hidung Geser

Menurut anggota DPRD Kota Semarang ini sebenarnya kampus memiliki ruang yang terbuka lebar untuk melakukan pencegahan kekerasan terjadi di lingkungan kampus.

 

Apalagi sudah ada imbauan dari kementerian pendidikan terkait pencegahan kekerasan di sekolah maupun kampus. 

Bahkan, ada pedoman penghapusan kekerasan baik terhadap perempuan, dan sesama mahasiswa.

"Sebenarnya hal itu tinggal tataran implementasi jadi menurut pimpinan perguruan tinggi tinggal membuat SK-nya, pakta integritas atau imbauan  supaya para senior tidak melakukan kekerasan terhadap juniornya," tuturnya.

Pihaknya mengaku, ikut prihatin kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih terjadi di kota Semarang.

Padahal saat ini Pemkot sedang menggencarkan  penghapusan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan KDRT sehingga jangan sampai kekerasan itu malah terjadi di lingkungan kampus.

"Kami prihatin, kasus  itu pola-pola lama, tradisi lama, alasan pendisiplinan lalu memunculkan kekerasan, sebenarnya tidak boleh terjadi," beber Anang Budi Utomo.

Baca juga: Ibu Taruna PIP Semarang yang Dianiaya Senior Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati

Diberitakan sebelumnya,  Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, kasus kekerasan PIP Semarang sudah dilakukan kesepakatan damai alias Restorative justice (RJ).

Hanya saja, permintaan lainnya dari pihak korban seperti adanya perombakan kelembagaan di kampus pelayaran tersebut masih terus diupayakan.

"Sementara kasus ini masih proses. Karena ada permintaan lainnya seperti perbaikan dari manajemen PIP," bebernya di kantor Polda Jateng,
Kamis (15/6/2023).

Iqbal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Namun, untuk perkara penganiayaan PIP dari pihak orangtua atau pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved