Hukum dan Kriminal
Kasus Penganiyaan Taruna PIP Semarang, Begini Tanggapan Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, kasus kekerasan PIP Semarang sudah dilakukan kesepakatan damai
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, kasus kekerasan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sudah dilakukan kesepakatan damai alias restorative justice (RJ).
Hanya saja, permintaan lainnya dari pihak korban seperti adanya perombakan kelembagaan di kampus pelayaran tersebut masih terus diupayakan.
"Sementara kasus ini masih proses. Karena ada permintaan lainnya seperti perbaikan dari manajemen PIP," bebernya di kantor Polda Jateng, Kamis (15/6/2023).
Iqbal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Namun, untuk perkara penganiayaan PIP dari pihak orangtua atau pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restorative justice (RJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023.
"Kami juga sudah melakukan proses itu (pemanggilan terhadap terlapor)," paparnya.
Lebih lanjut,surat penundaan proses perkara ketiga dan restorative justice (RJ) ditandatangani oleh orang tuanya secara langsung.
"Kemarin ada statement kuasa hukum terkait kasus itu, tapi faktanya orang tua korban minta RJ," paparnya.
Baca juga: Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior dan Pembina, Air Kencing Berdarah dan Tulang Hidung Geser
Baca juga: Ibu Taruna PIP Semarang yang Dianiaya Senior Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati
Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit mengatakan, sudah memegang surat pernyataan pengakuan dari para senior yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kami tak ingin penyelesaian kasus tidak hanya secara pidana saja, melainkan ada perbaikan struktural dari pihak kampus supaya tak menormalisasi kekerasan," jelasnya.
Sebelumnya, MGG (19) yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang alami kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan pembinanya.
Kekerasan dilakukan sebanyak empat kali. Akibatnya,pandangan mata korban sempat kabur selama dua minggu.
Air kencingnya berdarah, hingga tulang hidung alami geser.
Korban mengalami kekerasan setidaknya empat kali.
Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala dari arah atas, depan, kiri dan kanan.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.