Hukum dan Kriminal

Sewa Mobil Malah Digadaikan di Surabaya, FS Asal Pojokwatu Blora Diamankan Polisi

FS asal Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora diamankan Polsek Sambong.Ia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil milik Fitri

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Humas Polres Blora
FS asal Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora yang diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil, diinterogasi petugas Polsek Sambong. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – FS asal Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora diamankan Polsek Sambong.

Ia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil milik Fitri.

Kapolsek Sambong, AKP Rustam mengungkapkan, kronologi kasus ini terungkap saat Fitri asal Ledok Blora membuat laporan polisi yang isinya kendaraan miliknya telah digadaikan oleh FS. 

Kemudian Polsek Sambong melaksanakan pemeriksaan saksi dan juga barang bukti yang ada.

"Kronologi kejadian pada hari Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki inisial FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui pesan Whatsapp. Dari situ kasus ini bermula," ucap AKP Rustam kepada tribunmuria.com, Rabu (14/6/2023). 

Baca juga: 2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap Polisi di Jawa Timur

Baca juga: Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lokasi Persembunyian

Lanjut AKP Rustam, setelah negosiasi tentang harga sewa akhirnya mobil dibawa oleh FS. 

Satu pekan kemudian tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil sewa tersebut.

"Lalu setelah dihubungi FS berjanji mengembalikan mobil pada hari Sabtu 20 Mei 2023 namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar. Lalu Fitri menelpon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya," jelas AKP Rustam

Diterangkannya, Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada tanggal 10 Juni 2023.

Ternyata aksi culas FS tak hanya itu.

Ia rupanya juga mencari mobil sewaan lagi melalui Jayus.

Kemudian ditawarkan Mobil Avanza hitam, yang merupakan milik Bripka Kukuh Budi Surono. 

"Setelah membuat kesepakatan harga sewa dan bertemu untuk ambil mobil, Bripka Kukuh sudah tahu FS merupakan pelaku penggelapan di Polsek Sambong. Akhirnya pelaku ditangkap," terangnya. 

Saat ini FS sudah diamankan di Polsek Sambong dan menjalani proses penyidikan.

Atas kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80 juta. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merk daihatsu Xenia, 1 buah HP merk Realmi, 3 buah SIMCARD berbagai merk," pungkasnya. (kim) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved