Hukum dan Kriminal
Sewa Mobil Malah Digadaikan di Surabaya, FS Asal Pojokwatu Blora Diamankan Polisi
FS asal Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora diamankan Polsek Sambong.Ia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil milik Fitri
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – FS asal Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora diamankan Polsek Sambong.
Ia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil milik Fitri.
Kapolsek Sambong, AKP Rustam mengungkapkan, kronologi kasus ini terungkap saat Fitri asal Ledok Blora membuat laporan polisi yang isinya kendaraan miliknya telah digadaikan oleh FS.
Kemudian Polsek Sambong melaksanakan pemeriksaan saksi dan juga barang bukti yang ada.
"Kronologi kejadian pada hari Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki inisial FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui pesan Whatsapp. Dari situ kasus ini bermula," ucap AKP Rustam kepada tribunmuria.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: 2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap Polisi di Jawa Timur
Baca juga: Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lokasi Persembunyian
Lanjut AKP Rustam, setelah negosiasi tentang harga sewa akhirnya mobil dibawa oleh FS.
Satu pekan kemudian tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil sewa tersebut.
"Lalu setelah dihubungi FS berjanji mengembalikan mobil pada hari Sabtu 20 Mei 2023 namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar. Lalu Fitri menelpon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya," jelas AKP Rustam.
Diterangkannya, Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada tanggal 10 Juni 2023.
Ternyata aksi culas FS tak hanya itu.
Ia rupanya juga mencari mobil sewaan lagi melalui Jayus.
Kemudian ditawarkan Mobil Avanza hitam, yang merupakan milik Bripka Kukuh Budi Surono.
"Setelah membuat kesepakatan harga sewa dan bertemu untuk ambil mobil, Bripka Kukuh sudah tahu FS merupakan pelaku penggelapan di Polsek Sambong. Akhirnya pelaku ditangkap," terangnya.
Saat ini FS sudah diamankan di Polsek Sambong dan menjalani proses penyidikan.
Atas kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80 juta.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merk daihatsu Xenia, 1 buah HP merk Realmi, 3 buah SIMCARD berbagai merk," pungkasnya. (kim)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.