Hukum dan Kriminal

Ini Vonis Hakim untuk Empat Pengemudi Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri di Tlogosari Semarang

Empat terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya pengendara ojek online divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang. 

Saksi Budi menyeret salah satu pelaku. 

Tiba-tiba pelaku Kukuh keluar dari angkringan dan membawa pisau mengejar Budi. Karena tak kuat lari, saksi Budi Sarwono melemparkan helm yang dikenakannya ke arah Kukuh.  

Tiba-tiba Kukuh menyabetkan pisau yang dibawanya ke arah wajah Budi.

Hal itu dapat ditangkis mengenakan tangan kanan Budi dan menyebabkan luka.

Saat itu terdakwa Nugrohono Saputro memukul tangan Kukuh yang membawa pisau hingga terlepas dan terjatuh. Kejadian itu membuat terdakwa Nugrohono ikut terjatuh. 

Ketika Kukuh terjatuh,  teman-teman ojol Nugrohono langsung mengroyoknya.

Satu persatu terdakwa menghabisi Kukuh.

Terdakwa David menginjak bahu Kukuh saat akan mengambil pisau yang terjatuh.

David menggeser tubuh Kukuh ke pinggir jalan dengan posisi terlentang. 

Kemudian I Nugrohono menendang kepala Kukuh.

Terdakwa Zaini yang baru datang langsung menendang pundak Kukuh dan kemudian mengantarkan saksi Budi ke Rumah Sakit.

Selanjutnya datang terdakwa Herlan Muhammad Reza ke lokasi menendang pinggang Kukuh.

Terdakwa Herlan menarik baju dan membalikkan tubuh Kukuh yang semula tengkurap menjadi terlentang. Saat itulah terdakwa Herlan menampar pipi kanan Kukuh.

Terdakwa Herlan melihat Kukuh dibawa orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Terdakwa baru tahu Kukuh meninggal dunia setelah melihat media sosial.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved