Hukum dan Kriminal

Ini Vonis Hakim untuk Empat Pengemudi Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri di Tlogosari Semarang

Empat terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya pengendara ojek online divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pengemudi ojek online padati ruang sidang saat pembacaan dakwaan terdakwa main hakim sendiri di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Empat terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya pengendara ojek online di Jalan Nogososro Tlogosari Kecamatan Pedurungan divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023). 

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Cokro Hendra Mukti.

Empat terdakwa itu I Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.

Keempat terdakwa merupakan pengemudi ojek online yang membela rekannya karena dikeroyok korban Kukuh Panggayuh Utomo  di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan pada amar putusan itu majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. 

Terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto divonis penjara 1 tahun.

"Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pilu Ojol Perempuan di Semarang, Pernah Dirayu Tukar Kembalian Pakai Ciuman

Baca juga: Kisah Pilu Ojol Perempuan di Semarang, Pernah Dirayu Tukar Kembalian Pakai Ciuman

Menurutnya para terdakwa mengakui semua kejadian dan perbuatan. Terdakwa merasa bersalah dan perbuatannya dilakukan secara spontan atas dasar setia kawan. 

"Itulah yang menjadi pertimbangan hakim," ujar Aris Bawono.

Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan keempat terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat sidang tuntutan JPU terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza dituntut 2 tahun. Sementara Zaini Dahlan dan David Andriyanto 1 tahun 2 bulan.

Pada dakwaan dijelaskan kejadian bermula ketika pengemudi ojek online Hasto dikereyok dua pelaku yang juga merupakan korban main hakim sendiri yakni Adie Priyono dan Kukuh Panggayuh Utomo saat megantre  bensin di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Sabtu (24/9.2022) lalu.

Setelah pengeroyokan itu kedua pelaku menuju ke tempat kerjanya di Jalan Nogososro.

Keberadaanya kedua pelaku diburu oleh para komunitas Ojol.

Terdakwa I Nugrohono bersama saksi Budi Sarwono berserta pengemudi ojol lainnya menghampiri pelaku di angkringan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved