Hukum dan Kriminal
Ini Vonis Hakim untuk Empat Pengemudi Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri di Tlogosari Semarang
Empat terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya pengendara ojek online divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023).
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Empat terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya pengendara ojek online di Jalan Nogososro Tlogosari Kecamatan Pedurungan divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023).
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Cokro Hendra Mukti.
Empat terdakwa itu I Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.
Keempat terdakwa merupakan pengemudi ojek online yang membela rekannya karena dikeroyok korban Kukuh Panggayuh Utomo di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan pada amar putusan itu majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto divonis penjara 1 tahun.
"Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka," tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu Ojol Perempuan di Semarang, Pernah Dirayu Tukar Kembalian Pakai Ciuman
Baca juga: Kisah Pilu Ojol Perempuan di Semarang, Pernah Dirayu Tukar Kembalian Pakai Ciuman
Menurutnya para terdakwa mengakui semua kejadian dan perbuatan. Terdakwa merasa bersalah dan perbuatannya dilakukan secara spontan atas dasar setia kawan.
"Itulah yang menjadi pertimbangan hakim," ujar Aris Bawono.
Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan keempat terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang tuntutan JPU terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza dituntut 2 tahun. Sementara Zaini Dahlan dan David Andriyanto 1 tahun 2 bulan.
Pada dakwaan dijelaskan kejadian bermula ketika pengemudi ojek online Hasto dikereyok dua pelaku yang juga merupakan korban main hakim sendiri yakni Adie Priyono dan Kukuh Panggayuh Utomo saat megantre bensin di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Sabtu (24/9.2022) lalu.
Setelah pengeroyokan itu kedua pelaku menuju ke tempat kerjanya di Jalan Nogososro.
Keberadaanya kedua pelaku diburu oleh para komunitas Ojol.
Terdakwa I Nugrohono bersama saksi Budi Sarwono berserta pengemudi ojol lainnya menghampiri pelaku di angkringan.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.