Berita Jateng

Masker Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Dua penyedia layanan transportasi di kota Semarang tidak mewajibkan penumpang menggunakan masker. ketentuan itu berlaku efektif pada tanggal 9 Juni

Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Sejumlah orang terlihat beraktivitas di Terminal Baru - Terminal Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Dua penyedia layanan transportasi di kota Semarang tidak mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Kebijakan itu diberlakukan  di bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan stasiun yang dikelola PT KAI Daop 4 Semarang.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 9 Juni 2023. 

Aturan baru itu tertuang dalam  Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 tahun 2023 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 nomor 1 tahun 2023.

"Pada aturan baru itu pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid 19 sampai dengan dosis keempat. Penumpang juga dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum maupun saat melakukan perjalanan," jelas Hardi Ariyanto, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Pelanggan Dalam Kondisi Tak Sehat Dianjurkan Pakai Masker

Baca juga: Protokol Kesehatan Diperlonggar, Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan

Pada aturan itu penumpang juga tetap dianjurkan  membawa hand sanitizer dan mencuci tangan menggunakan air mengalir serta sabun.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi," tuturnya.

Ia mengatakan,aturan perjalanan terbaru ini  telah diterapkan pada 15 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. 

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk penumpang kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023. 

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Selanjutnya diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun untuk pelanggan yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan tetap mengenakan masker.

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved